Residivis Narkoba, Oknum ASN Pemprov Sultra Kembali Ditangkap untuk Ketiga Kalinya
KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Sultra mengamankan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra, inisial DS (41). ASN tersebut diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Pelaksana Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra AKP Muhammad Ogen menerangkan, DS diamankan di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Jumat (18/2/2022). Dari tangan pelaku ditemukan barang haram narkotika jenis sabu sebanyak 5 saset dengan berat bruto 2,17 gram.
Kata Ogen, oknum ASN tersebut sudah dua kali mendekam di penjara dengan kasus yang sama. Bukannya berhenti untuk tidak mengulangi perbuatannya, oknum tersebut justru kembali mengkonsumsi sekaligus mengedarkan narkoba.
Baca Juga:
- Edarkan Narkoba, Kuli Bangunan di Baubau Kembali Ditangkap
- Polresta Kendari Tangkap Satu Pelaku Narkoba
“Pelaku merupakan residivis dan telah menjalani masa tahanan sebanyak dua kali dengan kasus yang sama yaitu mengedarkan barang haram narkotika,” jelas Muh Ogen Senin, (21/2/2022).
Kata Ogen, DS menggunakan narkotika sejak 2012 silam. Pada penangkapan pertama dan kedua, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Kendari selama 1 tahun 6 bulan.
“Ini merupakan penangkan ketiga kalinya terhadap pelaku. Padahal, pelaku baru saja bebas di tahun 2020 lalu,” pungkasnya.
Baca Juga:
- Gerak cepat, Polres Baubau Ringkus Dua Orang Pengedar Narkoba
- Polres Kendari Tangkap Dua Pelaku Narkoba
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Ahmad







