Satresnarkoba Polres Kolaka Timur Gagalkan Peredaran Narkoba, Amankan Dua Pelaku

waktu baca 3 menit
Ilustrasi

KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Atula, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Rabu (26/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan.

Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur Iptu Laode Rasuli mengatakan, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial BA (27) dan seorang lainnya yang disebut dengan inisial XX (17).

“Iya, kami amankan dua orang pelaku yang merupakan warga Konawe Selatan, di antaranya BA (27) dan sebut saja XX (17). Dari dua orang pelaku tersebut, satunya masih di bawah umur serta masih duduk di bangku sekolah,” kata Rasuli.

Rasuli menjelaskan, kedua terduga pelaku diamankan di depan salah satu gerai minimarket di Kelurahan Atula.

Menurut dia, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Kami ringkus saat ingin melakukan transaksi narkotika di depan Indomaret Atula, berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.

Barang bukti itu berupa satu sachet plastik bening berukuran sedang yang berisi 10 sachet plastik bening berukuran kecil dengan kristal bening diduga sabu.

Selain itu, polisi mengamankan satu sachet plastik klip bening berukuran sedang yang berisi lima sachet plastik bening berukuran kecil dengan kristal bening yang juga diduga sabu.

“Total berat bruto barang bukti yang kami amankan 12,4 gram,” kata Rasuli.

Polisi juga menyita 104 sachet plastik klip kecil kosong, 20 potongan pipet warna kuning, dan 22 potongan pipet warna pink.

Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat Kelurahan Atula sekaligus Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kelurahan Atula, Hasan.

Hasan menyampaikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Kolaka Timur karena dinilai telah berupaya mencegah peredaran narkotika, khususnya yang dapat menyasar generasi muda.

Ia berharap pengungkapan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika di wilayah Kolaka Timur.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika.

Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Selain itu, polisi juga mencantumkan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan kepolisian, memuat ancaman pidana berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Kolaka Timur masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul barang bukti serta dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua terduga pelaku.

  • Editor: Dekri