Pulau Santigi Menuju Terang, BPN dan Pemda Pastikan Lahan PLTS
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Muna Barat bersama Tim Pemerintah Kabupaten Muna Barat menempuh perjalanan sekitar satu jam dari Pelabuhan Tondasi menggunakan perahu nelayan untuk memastikan titik lokasi rencana Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal di Pulau Santigi, Selasa (13/10/2026).
Pengukuran tersebut merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah Muna Barat Nomor 500-10/17/22.01/2026 tentang Penentuan Titik Lokasi PLTS Komunal. BPN memastikan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan PLTS berstatus clear and clean, atau bebas dari persoalan hukum.
Kepala Kantor BPN Muna Barat, Romandhona Setyawan, S.H., M.H., C.Med., C.Par., C.BJ., C.EJ, didampingi pejabat pengawas dan tim petugas ukur, menegaskan komitmen BPN mendukung kepastian hukum atas tanah untuk pembangunan PLTS.
“Kepastian hukum melalui sertipikasi tanah dilakukan untuk mengamankan aset negara/BUMN, mencegah sengketa lahan, serta memastikan keberlanjutan layanan listrik bagi masyarakat,” kata Romandhona.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Perekonomian dan SDA Setda Muna Barat Nurtin; Kabid Dinas Perkimtan Muna Barat Anwarono; staf Bagian Hukum Setda Muna Barat; staf Badan Keuangan dan Aset Daerah Muna Barat; perwakilan PLN; serta Kepala Desa Santigi Herlis.
Pembangunan PLTS Komunal menjadi harapan besar bagi 120 kepala keluarga atau sekitar 450 jiwa di Pulau Santigi yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai nelayan. Selama ini, keterbatasan pasokan listrik menghambat penerangan rumah hingga penyimpanan hasil laut.
Melalui sinergi Pemerintah Kabupaten Muna Barat, BPN, PLN, dan Pemerintah Desa Santigi, pembangunan PLTS diharapkan segera terwujud.
Bagi warga kepulauan, kehadiran listrik bukan hanya soal penerangan, melainkan fondasi baru bagi peningkatan kesejahteraan nelayan.
- Reporter: Farid







