Tentang Kami

waktu baca 3 menit

SOP Perlindungan Wartawan

 

Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

 

Kolaka, Senin 21 Desember 2020

Dekri Adriadi

Direktur Utama 

 

Triaspolitika.id merupakan perusahaan pers berbasis daring. Triaspolitika.id diterbitkan oleh PT. Alif Mediatama Indonesia Mandiri dengan mengusung tema “Mengulas Politik Indonesia”.

Arti Logo Triaspolitika.id

 

TRIASPOLITIKA.ID Merupakan salah satu perusahaan media daring yang bergerak dibidang publikasi pemberitaan. TRIAS POLITIKA memiliki arti yaitu pengelompokan kekuasaan negara atas kekuasaan legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili). Artinya, trias politika ada tiga lembaga negara yang diberikan kekuasaan penuh di negara Indonesia.

Arti Logo Triaspilitika.id : Pada logo Triaspolitika.id sebenarnya nampak seperti tulisan yang biasa. Hanya saja pada huruf ”O” memiliki icon yang berbeda dengan huruf pada tulisan lainya.

Bentuk Segitiga : bentuk segitiga yang berarti (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) logo yang mengarah ke kanan atas memiliki filosofi maju. Triaspolitika.id selalu maju menuju kesuksesan.

Warnah Putih : Sedangkan arti warnah putih di icon yang berbentuk segitiga menandakan sebagai penerangan yang diharapkan perusahan tersebut dapat selalu menerangi dari segala kegelapan informasi nantinya.

Lingkaran O : Sedangkan lingkaran ”O” selain membentuk huruf ”O” pada liangkaran tersebut, juga mempunyai makna kekekalan yang bersifat melindungi. Diharapkan triaspolitika.id dapat keakal dan dilindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan utamanya dalam pemberian informasi pemberitaan.

Warnah Kuning : Sedangkan pada warnah kuning yang terdapat pada lingkaran tersebut memiliki makna optimis, semangat dan ceria. Diharapkan triaspolitika.id selalu bersemangat dalam memberikan informasi ke publik, serta selalu optimis untuk mencapai kesuksesan.

Warnah Hitam : Sedangkan pada tulisan balok berwarnah hitam memiliki makna sebagai percaya diri. Triaspolitika diharapkan dapat percaya diri atau optimis menuju kesuksesan yang kekal.

Logo Triaspolitika.id dibuat oleh : Deden Reinaldi desainer logo asal Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Logo Lahir : 12 November 2020

Harga Logo Triaspolitika.id : Rp,250,000,00- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Chief Executive Officer

Dekri Adriadi

error: Content is protected !!