Kurang dari 7 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Maut di Baubau

waktu baca 2 menit

BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap pelaku penikaman yang menewaskan seorang karyawan toko karpet berinisial AR alias C (18) di Jalan Murhum, Kelurahan Nganganumala, Kecamatan Batupoaro, Rabu dini hari (21/10/2026).

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Baubau, Kompol Andi Usri, didampingi Kasi Humas Polres Baubau Iptu Rino Asnan, KBO Reskrim Ipda Zabar, Camat Batupoaro Muh. Ikbal Djalaluddin, serta Lurah Nganganumala La Ode Al Aswad Ampo, Rabu 21 Oktober 2026.

Pelaku ditangkap kurang dari tujuh jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 10.20 WITA, di Desa Wonco, Kelurahan Kampaenaho, Kecamatan Bungi.

Wakapolres Baubau Kompol Andi Usri, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan.

“Benar, pelaku pembunuhan di Jalan Murhum sudah berhasil kami ringkus. Penangkapan dilakukan pada pukul 10.20 WITA di Desa Wonco, Kelurahan Kampaenaho, Kecamatan Bungi, berdasarkan surat perintah penangkapan,” kata Andi Usri dalam konferensi pers di Markas Polres Baubau, Rabu.

Ia menjelaskan, peristiwa penikaman tersebut terjadi sekitar pukul 03.40 WITA. Korban mengalami luka tusuk di dada kiri yang menembus hingga organ jantung.

Korban sempat berlari untuk meminta pertolongan sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Palagimata. Namun, setelah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.

“Korban sempat berlari dan dilarikan ke RS Palagimata. Beberapa menit kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Andi Usri mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan awal pelaku, penikaman diduga dipicu rasa tersinggung karena korban meneriakkan namanya.

“Motif pelaku melakukan penikaman karena jengkel saat diteriaki namanya oleh korban. Dari pengakuan pelaku, dia merasa tersinggung,” katanya.

Sementara itu, korban diketahui merupakan karyawan Toko Rizal Karpet. Pada malam kejadian, korban berencana tidur di depan toko agar tidak terlambat masuk kerja pada pagi harinya.

Terkait proses hukum, Wakapolres mengatakan penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 Ayat (1) UU No. 1/2023, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.

Ia menambahkan, pelaku diketahui pernah berstatus sebagai tersangka dalam perkara sebelumnya. Saat ini, penyidik masih melakukan pemberkasan perkara dengan tetap memberikan pendampingan hukum sesuai hak-hak pelaku.

Di akhir konferensi pers, Andi Usri mengimbau masyarakat tetap tenang dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar sama-sama menjaga keamanan dan ketenteraman lingkungan masing-masing. Percayakan penanganan perkara ini kepada Polres Baubau,” katanya.

  • Reporter: Ahmad