Edarkan Narkoba, Kuli Bagunan di Baubau Kembali Ditangkap

waktu baca 2 menit
Edarkan Narkoba, Kuli Bagunan di Baubau Kembali Ditangkap

BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Seorang kuli bangunan bernama Arman (33), kembali diamankan oleh petugas kepolisian Polres Baubau, Kamis (17/02/2022).

Arman diamankan petugas karena ditemukan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket kristal bening seberat 9,93 gram.

Penangkapan Arman dibenarkan Kasat Reserse Narkoba Polres Baubau, AKP Silpanus Solo.

Silpanus mengatakan, pelaku Arman merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku sebelumnya merupakan residivis, yang dibebaskan bersyarat. Arman juga belum setahun keluar dari bui, namun kembali ditangkap dengan kasus yang sama,” jelas Silpanus pada Triaspolitika.id.

Lanjut Silpanus, pelaku sempat mendekam di Lapas Baubau akibat terjerat pada kasus narkotika tahun 2017.

“Baru sekitar 7 bulan keluar dari Lapas Baubau, setelah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada tahun 2017,” katanya.

Lebih lanjut Silpanus mengatakan, penangkapan pelaku berawal di jalan raya, saat itu petugas berpapasan dengan terlapor yang sementara mengendarai sepeda motor.

Kemudian petugas langsung mencegat pelaku ditengah jalan, lalu dilakukan penggledahan.

Saat melakukan penggledahan, petugas berhasil menemukan kantong plastik putih yang sementara dipegang pelaku.

Pelaku juga sempat berusaha membuang barang bukti sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Kelakuan pelaku terpantau oleh personil, sehingga dilakukan pemeriksaan. Ditangan pelaku ditemukan plastik yang berisikan sabun LUX warna Ungu. Didalam sabun ditemukan 1 bungkusan saset plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Dihadapan Polisi, Arman mengaku bahwa paket tersebut baru diambil di jembatan, yang sebelumnya disuruh oleh temannya bernama Haris yang sementara berada di dalam Lapas Baubau.

Atas perbuatannya, Arman dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *