Warga Adukan Calon PAW Anggota KPU Buteng ke KPU Sultra, Diduga Terlibat Politik Praktis

waktu baca 3 menit
LK saat menjadi fasilitator dalam pertemuan calon bupati dengan masyarakat di salah satu desa di Kecamatan Mawasangka.

BUTENG, TRIASPOLITIKA.ID – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengadukan salah satu calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buteng kepada KPU Sultra.

Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan salah satu calon berinisial LK dalam politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.

Diketahui, terdapat lima nama yang masuk dalam daftar calon pengganti berdasarkan hasil seleksi KPU Buteng pada 2023. Mereka berpeluang mengisi satu kursi komisioner yang kosong setelah meninggalnya anggota KPU Buteng, La Ode Abdul Jinani, pada 15 Juli 2026.

Kelima nama tersebut ialah La Ode Nursalam, Lukman, La Ode Yusni R. Mahdy, La Ode Arwin, dan Yagusti.

Salah satu pelapor, Derwin, mengatakan pihaknya menduga LK tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota KPU Buteng.

“Berdasarkan hasil penelusuran kami, dari lima nama itu, saya sebut saja inisial, saudara LK ini sudah tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota KPU Buteng,” kata Derwin kepada media ini, Sabtu (12/9/2026).

Mantan Kabid PTKP HMI Cabang Baubau itu menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan siapa pun yang nantinya terpilih mengisi posisi tersebut, selama calon bersangkutan memenuhi persyaratan dan menjaga independensi sebagai penyelenggara pemilu.

Namun, Derwin menduga LK terlibat aktif sebagai tim pemenangan salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024. Ia juga menyebut LK diduga pernah menjadi fasilitator pertemuan antara calon kepala daerah dan masyarakat di salah satu desa di Kecamatan Mawasangka.

Menurut Derwin, dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk melalui rekam jejak dan dokumentasi yang beredar di media sosial.

“Dugaan kami, LK ini pada Pilkada 2024 lalu terlibat aktif sebagai tim pemenangan salah satu pasangan calon. Dan rekam jejak itu bisa dikroscek dan dapat ditelusuri di media sosial,” ujarnya.

Pelapor lainnya, Syafrizal, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan aduan kepada KPU Sultra pada Kamis, September 2026. Namun, tanggal pasti penyampaian aduan tersebut belum disebutkan.

Ia berharap KPU Sultra menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Aduannya sudah dilayangkan ke KPU Provinsi, mudah-mudahan KPU Sultra tidak menutup mata dan dapat menindaklanjuti aduan tersebut,” kata Syafrizal.

Menurut dia, penyelenggara pemilu, baik di tingkat nasional maupun daerah, harus menjunjung tinggi prinsip kemandirian dan integritas.

Syafrizal menilai masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan penyelenggara pemilu agar proses penentuan PAW berjalan sesuai aturan.

“Sebagai masyarakat, saya punya tanggung jawab moril untuk mengingatkan KPU Provinsi sebagai pengambil keputusan soal PAW ini agar tak salah mengambil keputusan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dugaan keterlibatan LK dalam Pilkada 2024 berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap KPU apabila tidak ditelusuri secara transparan.

Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang. Penetapan kelayakan calon PAW harus didasarkan pada pemeriksaan bukti dan ketentuan perundang-undangan, bukan semata-mata pada tuduhan yang beredar.

Syafrizal mengaku percaya KPU Sultra dapat mengambil keputusan secara profesional dan bebas dari kepentingan politik tertentu.

“Saya percaya para komisioner KPU Provinsi ini orang-orang yang berintegritas dan dapat mengambil keputusan yang tepat dan bebas dari kepentingan kelompok elit politik,” tuturnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari KPU Sultra mengenai tindak lanjut aduan tersebut maupun tanggapan dari LK atas dugaan yang disampaikan para pelapor.

  • Reporter: Arif