PAW KPU Buteng, KPU Diminta Seleksi Ketat Calon Pengganti
BUTENG, TRIADPOLITIKA.ID – Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah mendapat perhatian serius dari masyarakat Kabupaten Buton Tengah.
Salah satu perhatian itu datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) komisariat Cuk Nur Buton Tengah Cabang Baubau. Melalui Ketua Umumnya Muhammas Alfian Jaya mengungkapkan, dalam proses PAW ini, KPU diharapkan menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan calon pengganti antarwaktu benar-benar memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
“PAW anggota KPU Kabupaten/Kota bukan sekadar proses administratif untuk mengisi kekosongan keanggotaan. Proses tersebut menyangkut keberlanjutan lembaga penyelenggara pemilu sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas KPU,” ungkapnya, kepada media ini. Senin, 7 September 2026.
Menurut Alifan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penggantian antarwaktu anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan dengan mengambil calon anggota KPU Kabupaten/Kota dari peringkat berikutnya hasil seleksi.
“Karena itu, proses PAW perlu dilakukan secara hati-hati dengan memastikan calon yang akan menggantikan anggota yang berhenti masih memenuhi persyaratan sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya
Ia juga menilai, KPU juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap calon pengganti antarwaktu, sehingga status dan kelayakan calon dapat dipastikan sebelum yang bersangkutan ditetapkan dan dilantik.
Atas dasar itu, ia meminta agar proses PAW anggota KPU Kabupaten Buton Tengah dilakukan secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari kepentingan politik maupun kepentingan pihak tertentu.
“Yang paling penting bukan siapa yang akan menggantikan, tetapi apakah prosesnya dilakukan sesuai aturan. Calon PAW harus benar-benar diperiksa dan diverifikasi, bukan hanya berdasarkan urutan peringkat semata,” harapnya.
Ia juga berharap KPU tidak mengabaikan rekam jejak dan pemenuhan persyaratan calon pengganti. Apabila terdapat informasi, laporan, dokumentasi, atau bukti yang berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan, keterlibatan politik praktis, atau persoalan lain yang dapat memengaruhi pemenuhan syarat calon, maka informasi tersebut patut diklarifikasi dan diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“KPU sendiri dalam ketentuan PAW menegaskan bahwa calon pengganti berasal dari calon anggota KPU Kabupaten/Kota peringkat berikutnya sepanjang masih memenuhi persyaratan. Dengan demikian urutan peringkat hasil seleksi tidak semestinya dipandang sebagai satu-satunya pertimbangan tanpa terlebih dahulu memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan calon pengganti,” tegasnya
Karena itu, ia juga meminta kepada KPU untuk Melaksanakan proses PAW KPU Kabupaten Buton Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memastikan calon PAW masih memenuhi seluruh persyaratan sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota.
Serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan tanggapan yang berkaitan dengan rekam jejak serta kelayakan calon serta tidak mengabaikan setiap informasi atau bukti yang dapat memengaruhi terpenuhi atau tidak terpenuhinya persyaratan calon PAW dan Menjamin proses PAW berlangsung transparan, objektif, profesional, serta bebas dari intervensi politik dan kepentingan pihak tertentu.
“Publik berharap KPU dapat menunjukkan bahwa proses PAW KPU Kabupaten Buton Tengah benar-benar dilaksanakan berdasarkan hukum, integritas, dan kepentingan menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu agar lembaga penyelenggara pemilu di Kabupaten Buton Tengah ini tetap memiliki legitimasi dan kepercayaan publik,” tutupnya.
- Reporter: Arif







