Satgas PKH Jangan Hanya Pasang Plang: Tindak Pidana Harus Jalan di Kasus PT Masempo Dalle Konawe Utara

waktu baca 4 menit
Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) sekaligus advokat, Erwin Usman

KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID — Segel sudah dipasang. Plang bertuliskan “Dilarang Beroperasi” sudah berdiri di atas lahan 141,91 hektare milik PT Masempo Dalle (PT MD) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Tapi bagi publik, itu belum cukup.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) sekaligus advokat, Erwin Usman, menilai Satgas Penertiban Kawasan Hutan harus naik level. Dari sekadar menertibkan administratif, masuk ke penegakan hukum pidana yang benar-benar membuat jera.

“Satgas PKH mesti lebih tegas lagi dalam memastikan lahan tambang atau sawit yang sudah disegel, agar tidak beroperasi lagi seperti kasus PT MD di Konawe Utara ini. Tak cukup dengan denda administratif,” tegas Erwin saat dihubungi, Sabtu 8 Agustus 2026.

Pernyataan itu muncul di tengah sorotan terhadap penanganan kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret nama Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang.

Kasus Jalan di Tempat, Lahan Rawan Kembali Beroperasi

Berdasarkan data Dirtipidter Bareskrim Polri, Anton Timbang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan aktivitas tambang ilegal PT Masempo Dalle. Rumahnya di Kendari juga sudah digeledah pada 23 April 2026 dan sejumlah dokumen disita.

Namun proses hukum terhadap AT dinilai stagnan. Ia mangkir dari panggilan pemeriksaan 21 April 2026 dengan alasan sakit. Hingga Agustus ini belum ada kejelasan jadwal pemeriksaan ulang.

“Jaringan tambang ilegal ini berani beroprasi karena lemahnya penegakan hukum dan masih banyaknya oknum yang bisa disuap,” ujar Erwin.

Kritik itu bukan tanpa dasar. Satgas PKH sendiri sudah menyegel sejumlah perusahaan di Konawe Utara sepanjang 2025. Ada PT Tambang Matarape Sejahtera dengan luas 126,69 hektare karena tidak punya IPPKH. Ada juga PT Karyatama Konawe Utara 215,5 hektare.

Masalahnya, tindakan segel tidak diikuti dengan pengawasan lanjutan di lapangan untuk mencegah perusahaan kembali beroperasi.

Mandat Besar Satgas PKH, Tapi Taringnya Belum Kelihatan

Satgas PKH dibentuk melalui Perpres No 5 Tahun 2025. Isinya tim gabungan: Jampidsus Kejagung, Bareskrim Polri, BPKP, TNI, KLHK, dan Kementerian ESDM. Targetnya jelas: menertibkan 4,2 juta hektare kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin, baik untuk tambang maupun sawit.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, juga sudah menyatakan komitmen untuk memperkuat pengawasan dan penindakan bersama Satgas PKH Halilintar. Prinsipnya Good Mining Practices.

Namun di lapangan, menurut Erwin, komitmen itu belum terasa.

“Dan kepada pihak-pihak yang masih berulah dan masih melakukan aktivitas operasional, mesti ditindak tegas dengan penegakkan pidana. Jangan tunggu sampai ada kerugian atas kerusakan lingkungan yang lebih parah baru bergerak,” ujarnya.

Ia merujuk Pasal 50 ayat 3 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 3 Tahun 2020 jo. UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba. Dua aturan itu jelas melarang kegiatan di kawasan hutan tanpa izin. Ancamannya pidana penjara dan denda miliaran.

“Jadi payung hukumnya ada. Tinggal kemauan politik dan keberanian aparat untuk mengeksekusi,” tegasnya.

Erwin merumuskan 3 tuntutan agar Satgas PKH tidak kehilangan wibawa, khususnya di kasus PT MD Konawe Utara:

Pertama, pengamanan fisik permanen.
“Setelah disegel, harus ada pos jaga. Libatkan TNI-Polri dan masyarakat. Bisa juga dengan menggunakan teknologi citra satelit. Jangan sampai plangnya dipasang lalu besoknya jalan lagi. Itu mempermalukan negara,” katanya.

Kedua, kejar sampai ke pemilik manfaat dan proses pidana.
Erwin menyorot lambannya proses terhadap Anton Timbang. Padahal tersangka lain, yakni kuasa direktur PT MD, berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jabatan Ketua Kadin bukan tameng. Segera proses. Lengkapi berkasnya dan bawa pengadilan. Jangan menggantung,” ujarnya.

Ketiga, bersihkan oknum di dalam sistem.
Ini yang paling penting. Menurut Erwin, tambang ilegal bisa hidup puluhan tahun karena ada “pelayanan” dari oknum.

“Dari mulai yang urus dokumen terbang, menyediakan akses pengamanan alat berat dan kapal, yang kasih info kapan sidak, sampai oknum yang terima setoran. Populer disebut biaya koordinasi. Ini harus diputus. Satgas harus berani OTT, bukan hanya inspeksi,” tegasnya.

Ia juga mendesak Kementerian ESDM mencabut RKAB perusahaan yang terbukti melanggar dan memasukkan direksinya ke daftar hitam. Ujian Kredibilitas Negara

Kasus Konawe Utara menjadi barometer. Sultra adalah salah satu lumbung nikel nasional. Jika penegakan hukum di sini lemah, maka investor nakal akan menganggap Indonesia sebagai surga.

“Publik sekarang sudah cerdas. Mereka lihat: yang kecil cepat diproses. Yang punya nama besar dan jaringan, kok alot. Ini merusak kepercayaan pada hukum,” kata Erwin.

Ia menambahkan, dampak lingkungan dari tambang ilegal juga nyata. Pembukaan hutan tanpa reklamasi, sedimentasi ke laut, konflik lahan dengan warga. Semua itu tidak bisa ditebus hanya dengan uang denda.

“Negara dirugikan secara ekonomi, ekologi, dan wibawa hukum. Kerugian 3 lapis. Makanya tidak bisa main-main,” pungkasnya.

Tantangan ke Depan

Hingga berita ini ditulis, Bareskrim Polri belum mengumumkan jadwal penyerahan Tahap II berupa barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan terhadap Anton Timbang. Dan Satgas PKH masih bekerja menyegel beberapa perusahaan nakal.

Publik kini menunggu. Apakah Satgas PKH akan berhenti di tahap denda administratif, atau berani masuk ke tahap yang lebih menyakitkan: penjara.

“Ini ujian. Kalau PT MD dan kasus-kasus serupa bisa dituntaskan sampai pidana, maka efek gentarnya akan terasa ke Kalimantan, Papua, Sumatera. Kalau tidak, kita akan ketemu berita yang sama tahun depan,” tutup Erwin Usman.

  • Reporter: Ahmad