Bupati Muna Tunda Tindak Lanjut Rekomendasi Pansus RSUD, Tunggu Proses Hukum Rampung
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Bupati Muna Bachrun Labuta menegaskan belum akan menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Muna terkait hasil pembahasan manajemen RSUD dr. H.L.M. Baharuddin, M.Kes. Pemerintah Kabupaten Muna memilih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum (APH) sebelum mengambil langkah lanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bachrun saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Muna, Senin (14/7/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Muna Muhammad Rahim dan dihadiri Wakil Bupati beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Bachrun, rekomendasi yang disampaikan Pansus tidak hanya memuat persoalan administratif maupun tata kelola rumah sakit, tetapi juga mengandung dugaan tindak pidana, termasuk dugaan korupsi. Karena itu, pemerintah daerah harus bersikap hati-hati agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
“Teman-teman Pansus harap maklum. Ini bukan rekomendasi politik ataupun kebijakan birokrasi. Dari yang dibacakan seolah-olah terdapat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi. Karena itu, saya akan menerima dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut setelah pemeriksaan Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK selesai,” ujar Bachrun.
Ia menegaskan, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme penegakan hukum sekaligus untuk menghindari pengambilan keputusan yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat yang sama, anggota DPRD Muna dari Fraksi Partai Demokrat, Cahwan, meminta agar seluruh hasil keterangan yang telah dihimpun Pansus menjadi dasar penyusunan rekomendasi DPRD.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kesamaan substansi antara hasil kerja Pansus yang diputuskan dalam rapat paripurna dengan informasi yang disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi.
Cahwan menilai rekomendasi tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola dan manajemen RSUD dr. H.L.M. Baharuddin, M.Kes. guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ia juga menegaskan Fraksi Partai Demokrat mendukung seluruh program Pemerintah Kabupaten Muna yang berorientasi pada kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rekomendasinya, Pansus DPRD Muna meminta Bupati Muna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD, mulai dari pembenahan tata kelola organisasi, evaluasi dewan pengawas dan tim manajemen, pembentukan tim billing, penambahan dokter spesialis, pembayaran tunggakan insentif tenaga kesehatan, hingga perbaikan sistem pengelolaan keuangan rumah sakit.
Selain itu, Pansus juga merekomendasikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri Raha, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Muna untuk melakukan penyelidikan atas dugaan indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. H.L.M. Baharuddin, M.Kes.
Tak hanya itu, Pansus turut meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan rumah sakit sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan daerah.
- Reporter: Bensar Sulawesi







