Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat Tinjau Langsung Pelaksanaan PTSL di Kecamatan Wadaga
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romandhona Setiawan, meninjau langsung kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa-desa Kecamatan Wadaga, Sabtu (4/7/2026).
Kunjungan ini bertujuan memastikan proses pengukuran dan pengumpulan data yuridis berjalan lancar sesuai target.
Menurut Romandhona, peninjauan dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan program PTSL agar petugas bekerja efektif dan maksimal di lapangan serta agar hambatan dapat teridentifikasi sejak dini.
“Kami turun ke lapangan bertujuan untuk menggali potensi bidang tanah, mendengarkan hambatan dan kendala di lapangan, serta mendengar langsung keluhan masyarakat,” ujarnya.
Kepala kantor juga menegaskan pentingnya pemasangan patok batas tanah oleh pemilik. Ia mengimbau penggunaan bahan yang kuat seperti beton, pipa besi, atau paralon yang dicor semen, dan menekankan patok tidak boleh dipasang secara sepihak.
“Memasang patok batas itu wajib agar aset Anda tidak dicaplok dan untuk mencegah sengketa. Pastikan batas tanah sudah diketahui dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung,” kata Romandhona.
Romandhona menambahkan bahwa pemasangan patok yang benar memudahkan petugas Kantor Pertanahan saat melakukan pengukuran untuk penerbitan sertifikat.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera melengkapi berkas persyaratan PTSL.
PTSL merupakan program prioritas nasional yang diharapkan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Muna Barat.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengalokasikan target penerbitan sertifikat sebanyak 4.063 bidang tanah pada 2026, yang tersebar di 86 desa dan kelurahan di kabupaten Muna Barat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat atau petugas PTSL setempat.
- Reporter: Farid







