Sidak Disiplin ASN di Muna Barat, Dua Kantor OPD Ditemukan Kosong Saat Jam Kerja

waktu baca 2 menit

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Tim Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Muna Barat menemukan dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) dalam kondisi kosong saat jam kerja, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026).

Sidak tersebut dilakukan untuk memantau pelaksanaan Surat Edaran Bupati Muna Barat Nomor 100.3.4.2/7/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja.

Kegiatan dipimpin Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat, La Edi, bersama tim yang terdiri dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Inspektorat, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dalam sidak tersebut, tim menemukan Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat tidak memiliki ASN yang berkantor saat pemeriksaan berlangsung.

“Hari ini kami menemukan dua kantor yang tidak ada ASN yang masuk kantor,” kata La Edi kepada Triaspolitika.id.

Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Muna Barat, Ibrahim Rasimu, menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hanya berlaku bagi staf dengan sistem pengaturan jadwal secara bergiliran.

Menurut dia, pejabat struktural mulai dari Eselon II, Eselon III, camat, lurah, kepala desa, hingga sejumlah unit layanan publik wajib melaksanakan tugas dari kantor atau work from office (WFO) setiap hari kerja.

Unit layanan publik yang dimaksud antara lain Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, rumah sakit daerah, serta puskesmas.

“Jangan sampai seluruh staf WFH dalam waktu yang sama karena pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” tegas Ibrahim.

Hasil evaluasi sementara menunjukkan masih terdapat kesalahpahaman dalam penerapan kebijakan WFH di sejumlah OPD. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Muna Barat akan memanggil kepala OPD yang ditemukan tidak menjalankan ketentuan sesuai surat edaran.

Sekda mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan untuk memberikan teguran sekaligus mengingatkan kembali substansi kebijakan yang telah ditetapkan oleh bupati.

Ia juga menegaskan bahwa apabila pelanggaran serupa masih ditemukan, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan melakukan peninjauan ulang terhadap surat edaran tersebut, termasuk menerapkan kebijakan WFO penuh bagi seluruh ASN.

Selain itu, Ibrahim mengingatkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, agar tetap menjaga disiplin kerja.

Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu aspek yang akan dievaluasi dalam pelaksanaan kontrak kerja PPPK.

Pemerintah Kabupaten Muna Barat berharap hasil sidak ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh OPD agar pelaksanaan sistem WFH dan WFO berjalan lebih terkoordinasi, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal kepada masyarakat.

  • Reporter: Farid