Ingin Balik Nama Sertipikat Tanah Setelah Jual Beli ? ini Prosedurnya
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID — Balik nama sertipikat adalah proses pendaftaran peralihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru akibat perbuatan hukum jual beli, yang dicatat dalam buku tanah dan sertipikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Prosedur ini diatur oleh peraturan perundang‑undangan dan wajib dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat I Gde Beniyasa melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, La Ode Syafrudin, mengimbau warga agar segera melakukan balik nama sertipikat tanah setelah transaksi jual beli untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan.
“Kami mengimbau masyarakat menghindari transaksi jual beli di bawah tangan. Jika sudah terjadi transaksi, segera urus balik nama melalui PPAT agar hak atas tanah terlindungi secara hukum,” kata La Ode Syafrudin, Minggu (31/5/2026).
Tahapan balik nama sertipikat setelah jual beli :
1. Pengecekan sertipikat: PPAT wajib melakukan pengecekan keabsahan sertipikat di kantor pertanahan melalui layanan Checking sebelum membuat Akta Jual Beli (AJB). Jika hasil checking tidak menunjukkan blokir atau catatan lain, PPAT dapat melanjutkan pembuatan AJB.
2. Pembuatan AJB: Transaksi jual beli tanah harus dilakukan di hadapan PPAT karena AJB menjadi dasar mutlak untuk balik nama sertipikat.
3. Pelunasan pajak: Penjual wajib melunasi PPh final sebesar 2,5% dari nilai transaksi; pembeli wajib membayar BPHTB sebesar 5% dari nilai setelah dikurangi NPOPTKP.
4. Pengajuan permohonan: PPAT mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak secara elektronik ke Kantor Pertanahan paling lambat 7 hari kerja sejak penandatanganan akta, dengan melampirkan dokumen wajib seperti sertipikat asli, KTP & KK penjual dan pembeli, NPWP, bukti pelunasan PPh & BPHTB, serta surat permohonan dan surat kuasa bila diperlukan.
5. Pemeriksaan elektronik: Petugas memeriksa keabsahan AJB, kesesuaian data fisik dan yuridis, validasi pajak, serta cek adanya blokir atau sengketa.
6. Pembukuan peralihan hak: Jika berkas lengkap dan lolos verifikasi, petugas mencoret nama pemilik lama di Buku Tanah, mencatat nama pemilik baru, lalu menandatangani dan membubuhkan cap resmi.
7. Penerbitan sertipikat baru: Nama pembeli dimasukkan dalam aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) dan sertipikat diterbitkan dalam bentuk elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
8. Waktu dan biaya: Proses penyelesaian memakan waktu sekitar 5 hari kerja setelah berkas lengkap. Biaya PNBP yang dikenakan adalah (Nilai Tanah / 1000) x 1% + Rp 50.000.
La Ode Syafrudin mengingatkan warga untuk menggunakan layanan resmi dan PPAT terdaftar agar proses balik nama berjalan lancar dan terhindar dari risiko sengketa di kemudian hari.
Untuk informasi lebih lanjut dan panduan dokumen, warga dapat mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat.
- Reporter : Farid







