Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pomalaa Kolaka, Barang Bukti Capai 18,38 Gram

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AL alias A (29), warga BTN Manggata, Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa.

Pengungkapan kasus itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P., S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka IPTU Riswadi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI” terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal Narco Five untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika,” ujar Riswadi, Kamis (14/5/2026).

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kost yang ditempati tersangka di Kelurahan Tonggoni. Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan tersangka berada di dalam kamar kost.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,38 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain berupa tiga sachet plastik klip kosong, satu alat hisap atau bong, satu korek api gas, satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru navy, dan satu celana warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku menyimpan sekaligus mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial “Gembol” yang disebut merupakan warga binaan Lapas Kelas I Kendari.

“Barang diterima dengan sistem tempel dan pembayaran dilakukan setelah barang habis terjual,” kata Riswadi.

Dari pemeriksaan telepon genggam tersangka, polisi juga menemukan percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Kolaka menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara melalui gelar perkara, pemeriksaan urine dan darah tersangka, serta pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.

  • Reporter: A. Jamal