Kejari Kolaka Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi Rumah Korban Bencana di Koltim
KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri Kolaka menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2023.
Salah satu tersangka adalah Muhammad Isa Benhur, mantan Kepala DPKPP Kolaka Timur. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam, 18 Mei 2026, setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hari.
Selain Isa Benhur, penyidik juga menetapkan Hartono dan Arisman Ogo sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin, mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kolaka berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak Juli 2025 hingga Februari 2026.
“Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Belanja Tidak Terduga yang digunakan untuk kegiatan rehabilitasi rumah korban bencana alam di Kabupaten Kolaka Timur,” kata Bustanil dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2026.
Dalam Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mengalokasikan anggaran BTT sebesar Rp 10,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 4,31 miliar direalisasikan oleh DPKPP Kolaka Timur untuk 12 kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut. Modus yang ditemukan antara lain manipulasi nota pembelanjaan serta pemalsuan cap dan tanda tangan toko.
Hartono, yang disebut dengan inisial HA, diduga menjadi penanggung jawab sembilan kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam. Sementara Arisman Ogo atau inisial A diduga bertanggung jawab atas empat kegiatan serupa.
Adapun Muhammad Isa Benhur atau MIB diduga berperan sebagai Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada DPKPP Kolaka Timur.
Menurut hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 686.845.247.
“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dengan mempertimbangkan syarat formal, materiel, subjektif, dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Bustanil.
Ketiga tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 18 Mei 2026 dan akan menjalani masa penahanan hingga 6 Juni 2026.
Kejaksaan Negeri Kolaka menegaskan komitmennya untuk menangani tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
- Editor: Dekri







