Kejari Muna Geledah Kantor KPU Buton Utara, Sita Dokumen hingga 18 Stempel Media Online
MUNA, TRIASPOLITIKA. ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara pada Rabu, 10 Juni 2026.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton Utara Tahun Anggaran 2023–2024 senilai Rp 26 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, mengatakan penggeledahan dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan surat perintah penggeledahan yang telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Muna sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 12.30 Wita hingga 17.00 Wita, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Indra, Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar dua kontainer dokumen, sembilan unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta 18 stempel media online.
Kejaksaan menduga stempel tersebut berkaitan dengan pembuatan dokumen pertanggungjawaban yang diduga palsu atau fiktif.
Menurut Indra, temuan stempel itu masih akan didalami untuk mengetahui tujuan pembuatannya serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik. Stempel-stempel tersebut ditemukan di dalam lemari dan berkas yang digunakan oleh bendahara.
“Seluruh barang bukti yang telah disita akan kami analisis dan cocokkan dengan dokumen maupun barang bukti lainnya untuk mengetahui relevansinya dalam perkara ini,” ujarnya.
Indra mengatakan pihaknya belum dapat mengungkap lebih jauh materi perkara karena proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pada tahap penyelidikan, kata dia, penyidik telah meminta keterangan dari 15 orang. Setelah penggeledahan dilakukan, penyidik akan melanjutkan proses dengan pemeriksaan saksi-saksi.
“Permintaan keterangan di tahap penyelidikan sebanyak 15 orang dimintai keterangan dan setelah ini maka kita melakukan pemeriksaan saksi,” kata Indra.
Kejari Muna menegaskan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pengusutan kasus ini, menurut kejaksaan, merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
- Reporter: Bensar Sulawesi







