Pemuda Mubar Soroti Dugaan Penggunaan Mobil Dinas di Acara Hiburan, Minta Klarifikasi Instansi Terkait
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Pemuda di Kabupaten Muna Barat (Mubar) menyoroti dugaan penggunaan kendaraan dinas berpelat nomor DT 3 R yang terlihat berada di lokasi acara hiburan malam warga berupa pesta lulo.
Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya dokumentasi yang memperlihatkan kendaraan dinas berada di area kegiatan.
Keberadaan mobil itu kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait penggunaan fasilitas negara di luar aktivitas kedinasan.
Perwakilan Pemuda Muna Barat, Rahman Kusambi, mengatakan kendaraan dinas pada prinsipnya diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jika benar kendaraan itu digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait kedinasan, hal ini patut menjadi perhatian bersama,” kata Rahman, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Rahman, aset negara yang dibiayai melalui anggaran publik harus digunakan secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia menilai setiap penggunaan kendaraan dinas perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas serta menjadi teladan dalam pemanfaatan fasilitas pemerintah.
“Jangan sampai penggunaan fasilitas negara menimbulkan kesan aset pemerintah dipakai untuk kepentingan di luar tugas resmi,” ujarnya.
Rahman menegaskan bahwa sorotan yang disampaikan bukan dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk dorongan agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme.
Karena itu, Pemuda Muna Barat meminta instansi terkait memberikan penjelasan terbuka apabila terdapat alasan kedinasan yang sah atas keberadaan kendaraan tersebut di lokasi acara.
“Klarifikasi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Selain meminta klarifikasi, Pemuda Muna Barat juga mendorong adanya pemeriksaan administratif terhadap penggunaan kendaraan dinas, termasuk penelusuran catatan perjalanan kendaraan, surat perintah tugas, dan penggunaan bahan bakar.
Mereka juga mengusulkan penguatan pengawasan melalui penerapan buku log digital, publikasi surat tugas, pemberian sanksi administratif bagi pelanggaran, serta penyediaan mekanisme pelaporan masyarakat.
Rahman menambahkan, pemanfaatan kendaraan dinas harus selalu mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
“Penggunaan kendaraan dinas harus selalu dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ucapnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari instansi yang menggunakan kendaraan dinas berpelat DT 3 R terkait keberadaannya di lokasi acara tersebut.
Triaspolitika.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang.
- Reporter: Farid







