Rekomendasi Pansus RSUD Tunggu Paripurna, Ketua DPRD dan Ketua Pansus Sampaikan Pandangan Berbeda
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Muna terkait evaluasi RSUD dr. LM Baharuddin, Rasmin, mengaku kecewa karena rapat paripurna untuk membahas rekomendasi hasil kerja Pansus belum juga dilaksanakan. Padahal, seluruh tahapan pembahasan telah selesai dan rekomendasi yang disusun disebut telah final.
Kekecewaan tersebut disampaikan Rasmin usai mengikuti rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di DPRD Kabupaten Muna, Rabu (10/6).
“Saya kecewa karena paripurna Pansus tidak jadi dilaksanakan hari ini. Padahal hasil kerja Pansus sudah final dan tinggal menunggu paripurna untuk disampaikan secara resmi kepada seluruh anggota DPRD,” ujar Rasmin.
Menurut dia, rekomendasi yang telah disusun merupakan hasil kerja kolektif seluruh anggota Pansus dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan dan tata kelola RSUD dr. LM Baharuddin.
Ia menilai forum paripurna merupakan mekanisme yang tepat untuk membahas dan menyikapi setiap perbedaan pandangan yang mungkin muncul terkait hasil rekomendasi tersebut.
“Kalau ada yang tidak setuju dengan rekomendasi Pansus, silakan disampaikan dalam forum paripurna. Justru forum itulah yang menjadi ruang pembahasan dan pengambilan keputusan,” katanya.
Meski rapat paripurna belum terlaksana, Rasmin mengaku tetap optimistis hasil kerja Pansus akan segera dibahas setelah masa reses DPRD Kabupaten Muna berakhir.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Muna, Muhammad Rahim, menjelaskan bahwa rekomendasi Pansus terlebih dahulu akan dikomunikasikan kepada seluruh fraksi sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar seluruh fraksi memiliki pemahaman yang sama terhadap substansi rekomendasi yang dihasilkan Pansus.
“Terkait rekomendasi Pansus, kita akan komunikasikan dengan fraksi agar satu bahasa. Jangan sampai Pansus mengeluarkan rekomendasi sementara teman-teman fraksi belum mengetahui. Karena pembentukan Pansus ini juga disetujui oleh fraksi,” ujar Rahim.
Rahim menegaskan bahwa pimpinan DPRD tidak memiliki maksud untuk menghambat ataupun mengintervensi proses kerja Pansus. Ia menyebut pembentukan Pansus sejak awal bertujuan untuk mendorong perbaikan pelayanan dan tata kelola rumah sakit daerah.
“Kami tidak mengutak-atik atau mengintervensi Pansus. Tujuan kita adalah perbaikan pelayanan. Kalau kemudian ada hal-hal lain yang dinilai janggal, silakan menjadi bagian dari temuan Pansus,” katanya.
Menurut Rahim, hasil kerja Pansus dalam konteks pemerintahan daerah berorientasi pada pembenahan manajemen dan peningkatan kualitas pelayanan RSUD dr. LM Baharuddin.
Adapun apabila dalam proses pembahasan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kerja Pansus ini dalam konteks pemerintahan daerah adalah perbaikan manajemen RSUD dr. LM Baharuddin. Kalau kemudian ada hal lain, kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
Ia memastikan DPRD Kabupaten Muna akan menjadwalkan rapat paripurna untuk membahas dan menetapkan rekomendasi Pansus setelah masa reses berakhir.
Dengan demikian, hasil kerja Pansus yang telah disusun selama proses pengawasan dapat segera disampaikan secara resmi dan menjadi dasar tindak lanjut bagi perbaikan tata kelola serta pelayanan kesehatan di RSUD dr. LM Baharuddin.
- Reporter: Bensar Sulawesi







