Warga Terdampak Penutupan Jetty PT PMS Minta Polisi Cegah Konflik Sosial

waktu baca 4 menit
Kuasa Hukum PT. PMS: Muhammad Anis Pamma, S.H (kiri) Gunawan Wibisono, S.H (kanan) |Foto/Dekri Triaspolitika.id

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Sejumlah masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada aktivitas pertambangan dan pelabuhan di Kabupaten Kolaka mulai menyuarakan keprihatinan atas terhentinya kegiatan di Jetty PT Putra Mekongga Sejahtera (PT PMS).

Mereka meminta aparat kepolisian mengambil langkah untuk mencegah potensi konflik sosial yang dapat muncul akibat sengketa yang terjadi di lokasi tersebut.

Permintaan itu disampaikan dalam aksi masyarakat yang menyoroti penghentian aktivitas pelabuhan yang selama ini digunakan untuk kegiatan produksi, hauling, dan pemuatan mineral.

Kuasa Hukum PT PMS, Gunawan Wibisono, mengatakan pihaknya meminta Kepolisian Resor Kolaka untuk bertindak tegas terhadap tindakan-tindakan yang berpotensi mengarah pada praktik main hakim sendiri.

“Kami meminta dengan hormat kepada pihak Kepolisian agar segera mengambil langkah yang diperlukan untuk memulihkan akses dan aktivitas di lokasi tersebut. Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujar Gunawan kepada Triaspolitika.id.

Menurut dia, persoalan terkait klaim kepemilikan jetty masih berada dalam proses penyelidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, ia menilai tidak seharusnya ada pihak yang secara sepihak menutup atau menguasai objek yang masih menjadi sengketa.

Koordinator aksi masyarakat menyebut penghentian aktivitas pelabuhan telah berdampak terhadap berbagai pihak yang selama ini bergantung pada operasional jetty tersebut.

Ia mengatakan sedikitnya terdapat tiga pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memperoleh penunjukan dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Pomalaa untuk menggunakan fasilitas Jetty PT PMS.

Selain itu, aktivitas pelabuhan juga melibatkan perusahaan jasa hauling, penyewaan alat berat, bongkar muat, pelayaran, hingga pelaku usaha lokal lainnya.

“Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas pelabuhan tersebut. Karena itu kami berharap Kepolisian mengambil langkah yang diperlukan untuk memulihkan keadaan dan mencegah terjadinya konflik sosial di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT PMS lainnya, Muhammad Anis Pamma, menegaskan bahwa setiap klaim kepemilikan atas suatu objek harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Setiap orang tentu dapat mengajukan klaim atas suatu objek. Namun pertanyaannya adalah apakah klaim tersebut dapat dibuktikan secara hukum,” terang Anis.

Menurut dia, selama belum terdapat putusan pengadilan yang menetapkan dan membenarkan suatu klaim, maka tidak sepatutnya ada tindakan sepihak yang memaksakan kehendak di lapangan.

Anis berpendapat bahwa dalam sengketa yang berkaitan dengan penguasaan lahan atau kawasan tertentu, pengadilan merupakan lembaga yang berwenang untuk menilai dan memutuskan keabsahan suatu hak.

Ia juga menilai aparat penegak hukum perlu memberikan perlindungan terhadap kegiatan usaha yang telah memperoleh perizinan dari pemerintah sembari memberikan ruang kepada pihak yang mengajukan klaim untuk menempuh jalur hukum.

“Kepentingan masyarakat luas, keberlangsungan investasi, dan hak masyarakat untuk bekerja harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.

Menurut Anis, lokasi yang menjadi objek sengketa telah lama ditetapkan sebagai kawasan pelabuhan dan menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang melibatkan banyak tenaga kerja.

Ia menegaskan bahwa apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas lokasi tersebut, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui gugatan di pengadilan. Pelaksanaan putusan, lanjut dia, juga harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Tindakan pemasangan portal atau penutupan akses secara sepihak tidak seharusnya dibiarkan terjadi karena berpotensi menimbulkan kerugian yang besar bagi perusahaan maupun masyarakat,” katanya.

Anis juga menyampaikan bahwa keberadaan PT PMS di lokasi tersebut didasarkan pada perizinan yang diterbitkan pemerintah.

Ia mengungkapkan bahwa pada periode 2007 hingga 2010, Pemerintah Kabupaten Kolaka disebut aktif memfasilitasi proses ganti rugi terhadap masyarakat yang mengajukan klaim atas lahan maupun area perairan yang terdampak pembangunan pelabuhan.

Menurut dia, pihak-pihak yang saat ini mengajukan klaim tidak pernah muncul ataupun menyampaikan keberatan selama proses tersebut berlangsung. Klaim itu, kata dia, baru diketahui muncul pada 2021 dan kembali disampaikan pada 2026.

Terkait dasar klaim yang beredar, Anis mengaku pihaknya telah meminta klarifikasi kepada PT Bina Mahawana Wisesa (PT BMW) melalui kuasa hukumnya.

“Berdasarkan keterangan tertulis yang kami terima, PT BMW menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan ataupun perintah untuk menjual lokasi tersebut kepada pihak mana pun,” ujar Anis.

Ia menambahkan, salinan keterangan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka sebagai bagian dari upaya memberikan informasi terkait sengketa yang sedang berlangsung.

  • Penulis: Dekri