Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah di Persimpangan Jalan

waktu baca 9 menit
  • Oleh: Basiran
  • Lulusan STPDN/IPDN 1993, IIP Jakarta 1998, Pascasarjana Ilmu Administrasi Negara Universitas Mulawarman.
  • Pensiunan PNS dengan pengalaman 33 tahun dalam birokrasi pemerintahan daerah, Pj. Bupati Buton 2022–2023, kontestan Pilkada 2024, dan kini Komisaris Utama salah satu PT BPR milik Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah membuka babak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah ditempatkan dalam dua momentum politik yang berbeda.

Gagasan dasarnya dapat dipahami. Pemilu serentak yang terlalu kompleks telah menimbulkan beban besar bagi penyelenggara, peserta, aparat keamanan, bahkan pemilih. Pemisahan pemilu diharapkan membuat isu nasional dan daerah tidak saling tenggelam serta memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menilai kepemimpinan nasional dan daerah secara lebih jernih.

Namun perubahan fundamental dalam desain pemilu selalu membawa konsekuensi ketatanegaraan.

Persoalannya bukan semata-mata kapan pemilu dilaksanakan, melainkan bagaimana negara menjaga kesinambungan periodisasi jabatan, kepastian hukum, legitimasi pemerintahan dan kedaulatan rakyat ketika dua rezim pemilu tersebut dipisahkan.

Di sinilah Indonesia sedang berada di persimpangan jalan. Jika tidak dipersiapkan secara matang, perubahan yang dimaksudkan untuk memperbaiki demokrasi justru berpotensi melahirkan persoalan transisi yang berkepanjangan.

Karena itu, 2027 seharusnya menjadi tahun konsolidasi hukum dan politik untuk memastikan arah baru demokrasi Indonesia.

BUKAN SEKADAR MEMINDAHKAN JADWAL PEMILU

Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

Sementara Pasal 22E ayat (2) menempatkan pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD dalam konstruksi pemilihan umum yang diatur konstitusi.

Karena itu pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah bukan sekadar pekerjaan menggeser tanggal dalam kalender politik.

Negara harus menjawab persoalan yang lebih mendasar: bagaimana masa peralihan diatur, bagaimana periodisasi jabatan diselaraskan, dan bagaimana legitimasi lembaga hasil pemilu tetap terjaga.

Undang-undang memang dapat mengatur berbagai aspek teknis dan transisional. Tetapi setiap pilihan kebijakan tetap harus berada dalam koridor UUD 1945 dan terbuka untuk diuji secara konstitusional.

Karena itu negara tidak boleh sekadar mencari jalan keluar pragmatis untuk melewati masa transisi.

Yang kita perlukan bukan sekadar kepastian jadwal, tetapi kepastian konstitusional.

PENYAKIT DEMOKRASI KITA LEBIH DALAM

Perdebatan mengenai Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah juga jangan berhenti pada jadwal. Persoalan demokrasi Indonesia jauh lebih mendasar. Pengalaman panjang saya berada dalam birokrasi pemerintahan daerah, pernah memimpin pemerintahan daerah, dan kemudian merasakan langsung kontestasi Pilkada 2024 memperlihatkan satu kenyataan: biaya politik untuk memperoleh kekuasaan masih terlalu mahal.

Politik uang belum sepenuhnya dapat diberantas. Biaya pencalonan tinggi. Transaksi dukungan masih menjadi keluhan dalam proses politik. Koalisi sering dibentuk berdasarkan kepentingan elektoral jangka pendek, bukan berdasarkan kesamaan ideologi atau platform pembangunan.

Sementara itu, lembaga pengawas pemilu bekerja dalam kerangka hukum yang mensyaratkan pemenuhan unsur, alat bukti, prosedur dan tenggat waktu tertentu. Akibatnya, sesuatu yang secara sosial dipahami masyarakat sebagai praktik politik uang belum tentu mudah dibuktikan secara hukum.

Artinya, penyakit demokrasi kita bukan hanya berada di hilir ketika rakyat datang ke TPS.

Persoalan sudah muncul sejak proses pencalonan, pembiayaan politik, pembentukan koalisi, kampanye hingga pembentukan pemerintahan setelah pemilu.

Kalau penyakitnya berada pada desain politik, mengubah kalender pemilu saja tidak cukup.

JANGAN HANYA MEMINDAHKAN TRANSAKSI KE DPRD

Di tengah mahalnya Pilkada langsung, muncul kembali gagasan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Argumentasi efisiensinya dapat dipahami. Namun saya tidak melihat pilihan tersebut sebagai jawaban terbaik.

Pemilihan melalui DPRD mungkin mengurangi biaya pemungutan suara langsung. Tetapi politik transaksional belum tentu hilang. Transaksi justru berpotensi berpindah dari arena jutaan pemilih menuju ruang politik yang jauh lebih sempit.

Ada persoalan lain yang lebih serius. Kepala daerah yang sangat bergantung pada konfigurasi politik DPRD dapat menghadapi tekanan politik ketika menyusun APBD, menetapkan program pembangunan, mengambil kebijakan strategis, bahkan dalam pengelolaan birokrasi.

Jangan sampai niat menghemat biaya demokrasi justru membuat kepala daerah kehilangan independensi untuk menjalankan mandat rakyat.

Karena itu saya berpandangan: kedaulatan memilih pemimpin harus tetap berada di tangan rakyat. Yang harus diperbaiki bukan hak rakyat untuk memilih. Yang harus diperbaiki adalah sistem politik yang mengelilingi pilihan rakyat tersebut.

JALAN TENGAH: PAKET POLITIK TERINTEGRASI

Saya menawarkan satu gagasan untuk diperdebatkan secara akademik, politik dan konstitusional, yaitu Sistem Paket Politik Terintegrasi. Gagasan ini mengambil inspirasi secara terbatas dari konsep fused atau straight-ticket voting, tetapi tentu tidak dapat diadopsi begitu saja. Sistem tersebut harus dirancang sesuai karakter negara kesatuan, sistem presidensial, UUD 1945 dan budaya politik Indonesia.

Prinsip dasarnya sederhana: sebelum rakyat memilih anggota legislatif, partai politik harus membuka kepada rakyat siapa calon pemimpin eksekutif dan platform pemerintahan yang menjadi bagian dari pilihan politiknya.

Pada tingkat nasional, rakyat mengetahui pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang didukung. Pada tingkat daerah, rakyat mengetahui pasangan calon Gubernur, Bupati atau Wali Kota yang menjadi bagian dari platform politik tersebut.

Dengan demikian hubungan: Partai, Legislatif, Eksekutif serta Platform Pembangunan, telah diketahui rakyat sebelum pemungutan suara.

Partai tidak boleh meminta suara rakyat terlebih dahulu, memperoleh kursi, kemudian baru melakukan tawar-menawar mengenai arah koalisi dan siapa yang akan didukung menjadi pemimpin pemerintahan.

DARI SEKADAR SUARA MENJADI MANDAT PEMERINTAHAN

Dalam desain yang lebih terintegrasi, dapat dikaji kemungkinan bahwa pilihan rakyat terhadap partai mempunyai konsekuensi langsung terhadap dukungan politik bagi paket eksekutif yang telah diumumkan sebelumnya.

Apakah satu coblosan dapat sekaligus menentukan representasi legislatif dan paket eksekutif? Ini pertanyaan besar yang harus dikaji secara konstitusional. Saya tidak menawarkan jawabannya sebagai dogma. Saya menawarkan arah pemikirannya.

Prinsip yang tidak boleh berubah adalah bahwa rakyat tetap menjadi pemegang kedaulatan. Sistem baru justru harus membuat rakyat mengetahui secara utuh konsekuensi pilihannya.

Ketika memilih sebuah partai, rakyat mengetahui siapa wakil legislatif yang ditawarkan, siapa calon pemimpin eksekutif yang didukung, serta program pemerintahan apa yang akan diperjuangkan.

Dengan demikian demokrasi tidak berhenti menghasilkan pemenang pemilu. Demokrasi menghasilkan mandat pemerintahan yang jelas.

PARTAI TIDAK BOLEH LAGI MENJUAL “KUCING DALAM KARUNG”

Salah satu kelemahan politik kita adalah hubungan antara suara rakyat dan pembentukan pemerintahan sering berubah setelah pemilu. Sebelum pemilu koalisinya A. Setelah hasil pemilu keluar, konfigurasi berubah menjadi B. Ketika pemerintahan terbentuk, koalisi dapat kembali berubah menjadi C.

Akibatnya rakyat kesulitan menentukan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap keberhasilan maupun kegagalan pemerintahan.

Sistem Paket Politik Terintegrasi dapat mendorong terbentuknya kontrak politik yang lebih jelas antara partai dengan rakyat. Partai tidak hanya menawarkan calon anggota legislatif. Partai menawarkan kepemimpinan, platform dan tanggung jawab pemerintahan.

Kalau pemerintahan berhasil, rakyat mengetahui siapa yang patut memperoleh kepercayaan kembali. Kalau gagal, rakyat juga mengetahui siapa yang harus dievaluasi. Itulah akuntabilitas demokrasi.

DEMOKRASI JANGAN MENJADI MILIK ORANG BERMODAL BESAR

Pembenahan sistem pemilu harus berjalan bersamaan dengan reformasi pembiayaan politik. Demokrasi tidak boleh berubah menjadi kompetisi siapa yang mempunyai modal paling besar. Seseorang seharusnya dapat menjadi Presiden, Gubernur, Bupati atau Wali Kota karena kapasitas, integritas, gagasan dan kepercayaan rakyat—bukan karena kemampuan finansial untuk membiayai mesin politik.

Karena itu diperlukan pembatasan belanja kampanye atau spending cap yang ketat dan realistis. Pendanaan kampanye harus dapat dilacak. Sumbangan harus dibatasi. Pengeluaran harus transparan. Audit harus efektif. Dan pelanggaran serius harus memperoleh sanksi yang memberikan efek jera.

Pada saat bersamaan, negara harus mendorong partai politik kembali kepada fungsi dasarnya: kaderisasi dan pendidikan politik. Demokrasi yang sehat membutuhkan partai politik yang sehat.

PERLUKAH AMANDEMEN TERBATAS UUD 1945?

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana memberikan kepastian konstitusional terhadap desain Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, termasuk apabila bangsa ini ingin membangun sistem politik yang lebih terintegrasi?

Menurut saya, perubahan terbatas UUD 1945 layak ditempatkan sebagai salah satu pilihan konstitusional yang serius. Tetapi saya sengaja menekankan kata terbatas. Amandemen tidak perlu membuka seluruh bangunan konstitusi.

Agenda perubahan harus dirumuskan secara ketat, misalnya menyangkut periodisasi Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, norma transisi, hubungan pemilihan legislatif dengan eksekutif, serta prinsip-prinsip sistem kepemiluan yang tetap menjamin kedaulatan rakyat.

Pasal 37 UUD 1945 menyediakan mekanisme perubahan konstitusi. MPR karena itu mempunyai posisi strategis untuk membuka ruang pembicaraan kebangsaan mengenai persoalan tersebut. Tetapi amandemen tidak boleh menjadi proyek elite. Tidak boleh dilakukan tergesa-gesa. Dan tidak boleh menjadi pintu masuk untuk agenda perpanjangan kekuasaan atau kepentingan politik jangka pendek.

Konstitusi bukan milik pemerintah. Konstitusi bukan milik DPR atau MPR. Konstitusi adalah milik seluruh rakyat Indonesia.

MOMENTUM KENEGARAWANAN PRESIDEN PRABOWO

Posisi Presiden Prabowo Subianto menjadi penting dalam momentum ini. Pemerintah mempunyai dukungan politik yang kuat di parlemen. Dukungan tersebut merupakan modal untuk membangun konsensus nasional. Tetapi kekuatan mayoritas tidak boleh sekadar dimaknai sebagai kemampuan mengumpulkan suara.

Semakin besar kekuatan politik sebuah pemerintahan, semakin besar pula tanggung jawab kenegarawanannya. Presiden Prabowo mempunyai kesempatan untuk mendorong dialog nasional mengenai desain demokrasi Indonesia ke depan.

Bukan untuk memperpanjang kekuasaan. Bukan untuk mengurangi kedaulatan rakyat. Bukan pula untuk mengembalikan demokrasi kepada elite. Tetapi untuk meninggalkan warisan institusional berupa sistem demokrasi yang lebih sederhana, murah, stabil, transparan dan akuntabel.

Jika perubahan konstitusi diperlukan, lakukan secara terbatas dan terbuka. Jika ternyata kajian menyimpulkan cukup dilakukan melalui undang-undang, maka pastikan undang-undang tersebut benar-benar mempunyai fondasi konstitusional yang kuat. Yang terpenting adalah jangan membiarkan ketidakpastian menjadi warisan bagi pemilu berikutnya.

2027: TAHUN KONSOLIDASI, BUKAN TAHUN KEBINGUNGAN

Karena itu saya memandang 2027 sebagai momentum penting. Pada tahun tersebut, desain transisi, regulasi pemilu dan arah hubungan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah seharusnya sudah semakin jelas. Jangan menunggu penyelenggara pemilu membutuhkan aturan. Jangan menunggu partai membutuhkan kepastian pencalonan. Jangan menunggu pemerintah daerah mempertanyakan periodisasi jabatan. Dan jangan menunggu persoalan politik kembali berujung pada sengketa konstitusional. Negara yang baik menyelesaikan persoalan sebelum persoalan tersebut berubah menjadi krisis.

KEMBALIKAN PERDEBATAN BESAR KE “RUMAH KEBANGSAAN”

Indonesia berada di persimpangan. Kita dapat mempertahankan sistem yang ada dengan berbagai penyesuaian. Kita dapat kembali kepada pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Atau kita dapat mencari desain baru yang tetap mempertahankan kedaulatan rakyat tetapi membuat hubungan antara rakyat, partai, parlemen dan pemerintahan menjadi jauh lebih jelas. Saya memilih jalan ketiga. Rakyat tetap memilih.

Tetapi partai harus bertanggung jawab atas pilihan politik yang ditawarkannya. Demokrasi harus lebih murah. Politik uang harus dipersempit. Koalisi harus dibangun berdasarkan platform. Pembiayaan politik harus transparan. Dan pemerintahan hasil pemilu harus mempunyai legitimasi serta dukungan politik yang cukup untuk menjalankan mandat rakyat.

Karena itu sudah waktunya perdebatan mengenai masa depan sistem pemilu Indonesia dibawa kembali ke “Rumah Kebangsaan” MPR, dengan melibatkan seluruh kekuatan bangsa. Bukan untuk mengambil kembali kedaulatan dari rakyat.

Tetapi untuk memastikan kedaulatan rakyat dapat bekerja melalui sistem yang lebih sehat. Sebab kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari berapa kali rakyat datang ke TPS. Kualitas demokrasi pada akhirnya diukur dari apakah suara rakyat mampu melahirkan pemerintahan yang efektif, bersih, stabil dan bertanggung jawab.

Rakyat tetap memilih. Partai harus bertanggung jawab. Politik harus lebih murah. Pemerintahan harus efektif. Dan konstitusi harus memberikan kepastian.

Itulah jalan yang menurut saya patut kita perdebatkan ketika Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah berada di persimpangan jalan.

  • Catatan Penulis: Pemerhati Pemerintahan dan Kebijakan Publik