BADKO HMI Sultra Soroti Proses PAW Komisioner KPU Buton Tengah

waktu baca 3 menit

KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Tenggara menyoroti proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah.

BADKO HMI Sultra meminta proses PAW dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Ketua BADKO HMI Sultra Bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat, Alisamarudin, mengatakan PAW anggota KPU bukan sekadar proses administratif, tetapi momentum penting untuk memastikan lembaga penyelenggara pemilu tetap diisi figur yang berintegritas, profesional, dan independen.

Menurut dia, rekam jejak calon harus menjadi perhatian serius dalam proses tersebut. Calon yang pernah menjadi bagian dari tim sukses pasangan calon pada Pemilu 2024 maupun Pilkada dinilai berpotensi menimbulkan persoalan konflik kepentingan apabila nantinya menduduki posisi sebagai penyelenggara pemilu.

“Sejauh ini kami masih percaya terhadap KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara masih menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan keberlanjutan demokrasi di Sulawesi Tenggara,” kata Alisamarudin.

Karena itu, pihaknya menilai calon anggota PAW KPU Kabupaten Buton Tengah wajib memenuhi persyaratan serta memiliki rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.

BADKO HMI Sultra setidaknya menekankan dua aspek utama yang harus dimiliki calon. Pertama, integritas, yakni memiliki rekam jejak bersih serta kompetensi di bidang kepemiluan.

Kedua, bebas dari afiliasi politik, termasuk tidak terafiliasi dengan partai politik dan tidak pernah menjadi tim sukses pasangan calon dalam pemilu.

“Prinsip kemandirian penyelenggara pemilu harus menjadi perhatian dalam proses PAW. Jangan sampai ada kepentingan politik praktis yang masuk ke dalam tubuh penyelenggara pemilu,” ujarnya.

BADKO HMI Sultra juga meminta Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh tahapan proses PAW calon anggota KPU Kabupaten Buton Tengah.

Alisamarudin mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan surat permohonan kepada Bawaslu Sultra agar melakukan pengawasan terhadap proses tersebut.

Menurut dia, Bawaslu memiliki peran penting untuk memastikan seluruh tahapan rekrutmen dan penetapan calon PAW berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta KPU dan Bawaslu Sulawesi Tenggara memastikan kelayakan proses PAW calon anggota KPU Kabupaten Buton Tengah. Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi seluruh tahapan agar berjalan sesuai aturan,” katanya.

Dalam tuntutannya, BADKO HMI Sultra meminta KPU melakukan penilaian secara hati-hati dan menyaring kelayakan setiap calon anggota PAW KPU Buton Tengah.

Mereka juga meminta seluruh tahapan seleksi dibuka kepada publik, termasuk daftar calon dan hasil uji kelayakan.

Selain itu, BADKO HMI Sultra meminta agar calon yang memiliki riwayat sebagai pengurus partai politik, tim sukses, atau terlibat langsung dalam kampanye politik praktis dalam lima tahun terakhir tidak diloloskan.

Bawaslu Sultra juga diminta menerbitkan laporan hasil pengawasan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

BADKO HMI Sultra menegaskan akan mengambil langkah lanjutan apabila terdapat calon anggota PAW yang dinilai terindikasi memiliki afiliasi politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Jika calon yang memiliki indikasi tersebut tetap dinyatakan lolos, pihaknya menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Langkah itu disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat, khususnya mahasiswa, dalam mengawal kualitas demokrasi dan independensi penyelenggara pemilu.

“Demokrasi yang berkualitas hanya bisa lahir dari penyelenggara pemilu yang bersih dan independen. Proses PAW harus menjadi bukti komitmen itu,” pungkas Alisamarudin.

  • Reporter: Arif