Warga Tanggetada Dibekuk Polisi Usai Curi Motor di Anaiwoi

waktu baca 1 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Seorang warga asal Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dibekuk polisi setelah diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik warga Anaiwoi. Penangkapan berlangsung pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025.

Kapolsek Watubangga, IPDA Hendra, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 Wita di Lingkungan II, Kampung Bajo, Kelurahan Anaiwoi. Terduga pelaku diketahui bernama Sahriadi alias Sopo, warga Desa Oneha, Kecamatan Tanggetada.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari korban bernama Yusuf (48), seorang nelayan asal Anaiwoi, yang kehilangan sepeda motor pada 24 Mei 2025,” kata IPDA Hendra dalam keterangannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam merah dengan nomor polisi DT 4283 EA, nomor mesin E3R2E-1367279 dan nomor rangka MH3SE8860HJ100702.

IPDA Hendra menjelaskan, proses penangkapan dilakukan setelah tim Polsek Watubangga melakukan penyelidikan intensif atas laporan tersebut. Informasi keberadaan pelaku berhasil dikumpulkan hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Watubangga untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Reporter: A. Jamal