Pegiat Demokrasi Desak KPU RI Evaluasi Calon PAW Anggota KPU Buton Tengah
BUTENG, TRIASPOLITIKA.ID – Pegiat demokrasi Kepulauan Buton, Diki Pratama, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengevaluasi calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, berinisial L.
Desakan tersebut menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan L dalam politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Diki, yang menjabat sebagai Kabid PTKP HMI Komisariat Cak Nur Buton Tengah, menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius sebelum proses penetapan anggota PAW dilanjutkan.
Ia menyebut, dari lima calon yang masuk dalam daftar tunggu PAW, salah satunya dilaporkan atas dugaan keterlibatan aktif sebagai tim kampanye salah satu pasangan calon bupati pada Pilkada 2024.
“KPU bukan tempat menampung partisan atau mantan tim sukses. Kami mengantongi bukti kuat berupa foto, rekaman video keterlibatan di lapangan, hingga jejak digital bahwa terlapor L aktif mengampanyekan paslon tertentu,” kata Diki.
Menurut dia, penetapan calon yang terbukti tidak memenuhi persyaratan atau melanggar prinsip netralitas dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu.
“Menetapkan figur cacat netralitas sama saja merusak integritas KPU dari dalam,” ujarnya.
Diki mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat aduan resmi secara berjenjang kepada sejumlah lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu.
Laporan tersebut, kata dia, disertai bukti-bukti pendukung dan telah disampaikan kepada KPU RI, Bawaslu RI, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ia meminta KPU RI dan KPU Sultra segera memberikan klarifikasi serta menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan gadaikan marwah demokrasi di Buton Tengah demi meloloskan oknum yang terindikasi punya kepentingan politik. Kami minta KPU RI dan KPU Sultra segera mengklarifikasi laporan yang telah kami ajukan,” kata Diki.
Ia juga menilai proses pengisian jabatan PAW harus mengedepankan prinsip kemandirian, integritas, dan profesionalitas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Diki menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses PAW anggota KPU Buton Tengah.
Apabila laporan yang telah disampaikan tidak mendapat tindak lanjut, ia menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Selain itu, pihaknya berencana menggalang gerakan masyarakat sipil untuk mengawal independensi penyelenggara pemilu di Sulawesi Tenggara.
Meski demikian, dugaan keterlibatan L dalam politik praktis masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Penilaian terhadap kelayakan calon PAW harus mengacu pada persyaratan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari KPU RI maupun KPU Sultra mengenai laporan tersebut. Tanggapan dari L selaku pihak yang dilaporkan juga belum diperoleh.
Redaksi tetap membuka ruang bagi KPU dan L untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab terkait dugaan tersebut.
- Reporter: Arif







