Wamen ATR/Waka BPN Saksikan Penyerahan Denda Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menyaksikan penyerahan denda administratif senilai Rp11.420.104.815.858, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4).
“Mewakili Bapak Menteri Nusron, saya hadiri acara penyerahan denda administratif Satgas PKH senilai sekitar Rp11,42 triliun. Bersyukur dapat wujudkan harapan Bapak Presiden dan masyarakat, agar kekayaan negara serta sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat,” ujar Wamen Ossy usai acara.
Satgas PKH, yang melibatkan Kementerian ATR/BPN dan sejumlah kementerian/lembaga lainnya, tak hanya menyerahkan hasil penagihan denda, tetapi juga mengembalikan penguasaan kawasan Taman Nasional seluas 254.780,20 hektare.
Penyerahan simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, ST Burhanuddin, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Selain itu, kawasan perkebunan tahap VI seluas 30.543,40 hektare diserahkan secara berjenjang dari Jaksa Agung ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, lalu ke Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, dan akhirnya ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Acara ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Wamen Ossy berharap kinerja Satgas PKH terus berlanjut untuk kemakmuran masyarakat.
“Tadi Bapak Presiden menyampaikan apresiasi atas kerja keras anggota Satgas PKH dan mendorong kelanjutan upaya ini demi bangsa dan negara,” tandasnya.
- Reporter : Farid







