Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Amankan Terduga Pelaku Pencurian Mobil
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian mobil di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di Desa Sabiano, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Kolaka IPDA Hendra bersama sejumlah personel Satreskrim.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil interogasi awal, F mengakui telah melakukan pencurian pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 01.05 Wita di depan sebuah hotel yang berada di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
Kasi Humas Polres Kolaka AKP Dwi Arif Setiawan menerangkan, bahwasanya kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Sarma Lasmita (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka.
Dalam laporan yang dibuat pada 3 Maret 2026, korban mengaku kehilangan satu unit mobil Daihatsu Ayla berwarna hitam dengan nomor polisi DT 1195 MB yang diparkir di depan hotel.
“Menurut keterangan korban, saat itu ia berada di hotel bersama seorang rekannya. Keduanya sempat terlibat pertengkaran di dalam kamar hotel,” jelas Dwi Arif.
Ketika korban meninggalkan kamar, pria tersebut diduga mengambil kunci mobil yang berada di dalam tas korban di atas meja kamar, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp150 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla berwarna hitam dengan nomor polisi DT 1195 MB atas nama Sarma Lasmita.
Selain itu, petugas juga menyita satu buah jaket hoodie berwarna kuning yang diduga digunakan pelaku saat mengambil kendaraan tersebut.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka, sementara terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
- Reporter: A. Jamal







