Tiga Pemuda di Kolut Curi 6 Unit Motor, Terancam 9 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Pres rilis kasus curanmor yang dilakukan oleh tiga orang tersangka, Senin (30/12/2024). Foto Fyan

Kolaka Utara, Triaspolitika.id – Kepolisian Resort Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap tiga orang pemuda pelaku pencurian motor (Curanmor).Ketiga tersangka masing-masing berinisial P (18), S (22) dan A (25) warga Desa Lelewawo, Kecamatan Batuputih, Kolut.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 9 tahun penjara.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan mengatakan kasus pencurian tersebut terbongkar berdasarkan laporan dari korban yang kehilangan motor.

“Selama bulan Desember 2024 sudah ada dua laporan warga yang kehilangan motor,” jelas Kapolres saat Pres Rilis, Senin (30/12/2024).

Atas laporan tersebut, kata Kapolres pihak kepolisian langsung bergerak cepat menangkap para tersangka.

“Pada hari Rabu (18/12/) para tersangka ditangkap dikediamannya,” terang Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, kasus curanmor tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat sebab para tersangka sudah berulang kali melakukan tindakan pencurian motor.

Menurut Kapolres, modus para tersangka curanmor dengan menyasar motor yang parkir tanpa mencabut kunci kontak.

“Jadi kami imbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati. Teruntuk para pemilik kendaraan apabila sedang memarkirkan kendaraannya agar kunci kontaknya dicabut,” pinta Kapolres.

Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada para Kepala Desa dan Lurah agar mengaktifkan kegiatan Siskamling.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Tommy Subardi Saputra menambahkan, pihak Polres Kolut telah berhasil mengamankan para tersangka Curanmor beserta barang bukti 6 unit motor hasil dari curanmor yang dilakukan oleh para tersangka.

“Selain motor, 1 buah Leptop dan proyektor serta 4 buah tabung juga ikut diamankan,” jelas Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian kata Kasat Reskrim masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut serta memburu dua tersangka yang masih buron.

Reporter : Fyan

error: Content is protected !!