Tersangka Pencurian di PT Antam Kolaka Dilimpahkan ke Kejaksaan

waktu baca 1 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Kepolisian Sektor Pomalaa, Polres Kolaka, resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di lingkungan PT Antam Tbk UBPN Kolaka ke Kejaksaan Negeri Kolaka, Senin, 26 Mei 2025.

Tersangka berinisial BZ (47), merupakan warga Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Ia diduga terlibat dalam aksi pencurian berulang yang terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

“Tersangka telah diserahkan bersama barang bukti dan langsung menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha.

Ia mengapresiasi kinerja tim penyidik yang telah menuntaskan berkas perkara sesuai tenggat.

BZ dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dilakukan berulang kali.

Penanganan kasus ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polres Kolaka dalam menuntaskan setiap tindak pidana sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Proses pelimpahan berjalan aman dan lancar,” ujar Iptu Dwi Arif Setiawan secara terpisah.

Reporter: A. Jamal