Terlibat Politik Praktis Guru SMA Watopute di Rekomendasi ke KASN

waktu baca 1 menit
Ketua Panwascam Katobu, Fajar. Foto: Bensar

MUNA, TP – Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) merekomendasikan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN), karena diduga terlibat politik praktis.

ASN tersebut berfoto bersama dengan pasangan calon Bupati Muna nomor urut dua LM Raji’un Tumada dan La Pili. Dalam foto itu, M mengenakan atribut paslon dengan akronim RAPi sembari mengacungkan simbol 2 jari lewat postingan media sosial.

Wanita berinisial M itu, beralamat di Kelurahan Raha II, dan saat ini berprofesi sebagai Guru disalah satu Sekolah Menengah Atas SMA di Muna.

“M sudah direkomendasikan ke KASN. Terkait sanksinya kita tinggal menunggu. Sebab, dia (M) merupakan kasus baru dalam bulan Oktober ini,” terang Ketua Panwascam Katobu, Fajar pada triaspolitika.id Kamis (8/10/2020).

Sejak bulan Febuari hingga Oktober ini kata Fajar, sudah ada 4 ASN yang mereka proses di Panwascam Katobu. Diantaranya, dua orang pendukung paslon nomor 1 LM Rusman Emba ST – Drs Bachrun MSi dan dua orang pendukung paslon nomor 2 LM Rajiun – La Pili.

“Untuk sanksi terhadap ASN di bulan Febuari itu, hanya sanksi moral dari KASN,” imbuhnya

Reporter: Bensar Sulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!