DPRD Koltim Minta Status Lahan Fasilitas Umum Disertifikatkan
KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Dr. Irwansyah, meminta seluruh pemangku kepentingan untuk segera mensertifikatkan lahan yang digunakan untuk fasilitas umum di daerah tersebut.
Irwansyah mengatakan sertifikasi lahan diperlukan, hal ini bermaksud untuk memberikan kepastian hukum atas aset fasilitas publik sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pembangunan maupun memperoleh dukungan sarana dan prasarana dari pemerintah pusat dan daerah.
“Saya meminta kepada seluruh pemangku kepentingan agar mensertifikatkan status kepemilikan lahan, seperti sekolah, pasar, balai desa, puskesmas dan semua fasilitas umum, agar memudahkan proses pembangunan dan menciptakan kepastian hukum bagi pemerintah,” jelas Irwansyah.
Menurut Irwansyah, legalitas kepemilikan lahan menjadi salah satu aspek penting dalam menunjang keberlanjutan pembangunan fasilitas publik.
Dengan status lahan yang jelas, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengembangkan maupun meningkatkan fasilitas pelayanan masyarakat.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi lahan fasilitas umum juga dapat mendukung pemerintah dalam mengakses bantuan pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten, APBD provinsi, maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Mensertifikatkan kepemilikan lahan fasilitas umum dapat memberikan kepastian hukum dan memudahkan mendapatkan bantuan sarana dan prasarana yang bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN,” kata Irwansyah.
Langkah penertiban dan sertifikasi aset lahan fasilitas umum tersebut diharapkan dapat memperkuat administrasi aset pemerintah serta memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan pembangunan fasilitas publik di Kolaka Timur.
Irwansyah merupakan anggota DPRD Kolaka Timur periode 2024-2029 dari Partai NasDem selain itu, Ia juga merupakan Ketua Komisi III DPRD Kolaka Timur.
- Reporter: Dekri







