Proyek Jembatan Tangkumaho Dinyatakan Selesai, BPK Temukan Kekurangan Rp277 Juta, SIGMA SULTRA Akan Laopor ke Kejati 

waktu baca 4 menit
Ketua Umum SIGMA SULTRA, Haikal (foto Istimewa)

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Sinergi Gerakan Mahasiswa (SIGMA) Sulawesi Tenggara menegaskan tidak akan membiarkan temuan dugaan kekurangan volume pekerjaan pada proyek Rekonstruksi Jembatan pada Jalan Kabupaten Lokal Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Tahun Anggaran 2025, berhenti sebagai catatan administratif semata.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara yang menjadi perhatian SIGMA Sultra, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp277.728.527,00.

Temuan ini sangat serius karena proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen, padahal kondisi fisik di lapangan diduga tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi yang telah dikontrakkan.

“Anggaran publik bukan milik segelintir orang. Setiap rupiah yang dibelanjakan untuk pembangunan jembatan harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk kualitas, volume, dan manfaat infrastruktur yang sesuai kontrak. Jika pekerjaan sudah dinyatakan selesai 100 persen tetapi BPK menemukan kekurangan volume, maka publik berhak bertanya: siapa yang menyetujui, siapa yang mengawasi, dan siapa yang memuluskan pembayarannya?” ujar Ketua Umum SIGMA Sultra, Haikal, Sabtu (31/10/2026).

Kontrak Rp3,13 Miliar, Realisasi Dipertanyakan

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV SCB berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 300.2.1/102/V/2025 tanggal 19 Mei 2025, dengan nilai kontrak Rp3.135.600.000,00.

SIGMA Sultra menilai, adanya dugaan kekurangan volume hampir Rp278 juta pada pekerjaan yang telah dinyatakan tuntas menimbulkan pertanyaan mendasar terhadap integritas proses pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, administrasi, hingga pembayaran proyek.

“Kekurangan volume bukan sekadar selisih angka. Ia dapat berarti masyarakat tidak menerima pembangunan sesuai yang dibayarkan oleh negara. Bila dibiarkan, pola seperti ini akan menjadi preseden buruk: pekerjaan bisa dinyatakan selesai meskipun realisasi di lapangan tidak penuh,” tambah Haikal.

Bukan Sekadar Temuan Administratif

SIGMA Sultra menolak pemaknaan bahwa temuan kekurangan volume hanyalah persoalan teknis atau administratif. Menurut organisasi tersebut, temuan semacam ini berpotensi menyangkut kerugian daerah, pelanggaran kewajiban penyedia, kelalaian pengawas, hingga dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik.

Organisasi mahasiswa itu juga mengingatkan bahwa pembangunan jembatan bukan proyek simbolis. Jembatan menyangkut keselamatan pengguna jalan, konektivitas warga, serta layanan dasar masyarakat di Desa Tangkumaho dan wilayah sekitarnya. Oleh karena itu, kualitas dan kelengkapan pekerjaan tidak boleh dikompromikan.

“Jembatan yang dibangun dengan anggaran rakyat harus diuji bukan dari papan nama proyek atau persentase penyelesaian di dokumen, melainkan dari kondisi nyata di lapangan,” tegas Haikal.

SIGMA Sultra Akan Laporkan ke Kejati Sultra

Dalam waktu dekat, SIGMA Sultra akan menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk meminta penelaahan, pemeriksaan, dan apabila terbukti adanya indikasi pidana, dilakukan penyelidikan secara objektif, independen, dan profesional.

SIGMA Sultra meminta Kejati Sultra menelusuri seluruh rantai proyek, meliputi:

• Proses perencanaan, termasuk kesesuaian RAB, volume, spesifikasi teknis, dan gambar kerja.

• Proses pengadaan dan penunjukan penyedia jasa.

• Pelaksanaan pekerjaan di lapangan oleh CV SCB.

• Fungsi pengawasan oleh konsultan pengawas dan aparatur pengawas pemerintah.

• Berita acara pemeriksaan, serah terima pekerjaan, serta proses pembayaran.

• Klarifikasi PPK, penyedia jasa, konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Kami tidak menunjuk siapa pun sebagai bersalah sebelum ada proses hukum. Namun, kami juga tidak akan diam ketika ada indikasi kuat bahwa anggaran publik tidak digunakan sesuai ketentuan. Tugas Kejati Sultra adalah menguji fakta, bukan membiarkan temuan menguap,” kata Haikal.

Tuntutan SIGMA Sultra

SIGMA Sultra menuntut:

1. Kejati Sultra segera menerima, menelaah, dan menindaklanjuti laporan secara transparan serta profesional.

2. Pemerintah Kabupaten Muna Barat membuka akses informasi publik terkait kontrak, RAB, dokumen pelaksanaan, berita acara, dan hasil pemeriksaan proyek tersebut.

3. PPK, penyedia jasa, dan pengawas memberikan keterangan resmi atas temuan kekurangan volume pekerjaan.

4. Negara memulihkan haknya apabila terbukti terjadi kerugian daerah, termasuk melalui mekanisme administratif maupun hukum.

5. Tidak ada intervensi, rekayasa, atau upaya menggelapkan perkara agar temuan BPK tidak berhenti di tataran dokumen.

Kontrol Sosial Mahasiswa

SIGMA Sultra menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa dalam mengawal pengelolaan anggaran publik, khususnya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Muna Barat.

Organisasi ini menyatakan akan terus memantau perkembangan laporan hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.

“Mahasiswa hadir bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk menjaga negara tetap berpihak pada rakyat. Kami akan mengawal temuan ini sampai ada jawaban yang jelas: apakah ini murni kekeliruan administratif, kelalaian pengawasan, atau ada unsur penyimpangan yang harus diproses hukum,” pungkas Haikal.

  • Reporter: Farid