Tabrakan di Watubangga, Pengemudi dan Penumpang Luka-luka

waktu baca 2 menit

Kolaka, Triaspolitika.id – Kecelakaan lalu lintas antara mobil Avanza dengan nomor polisi DT 1439 EK dan mobil Honda Jazz DD 1157 AH terjadi di jalan poros Watubangga – Pomalaa, Lingkungan II Desa Oneha, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Minggu, 10 November 2024.

Kecelakaan ini mengakibatkan pengemudi dan penumpang dari kedua kendaraan mengalami luka-luka.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan identitas pengemudi mobil Avanza adalah AM (23), warga Desa Salosa, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, yang mengalami luka robek pada alis kiri dan kanan.

Sedangkan penumpangnya bernama Tahang (50), warga Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Bombana, mengalami luka robek di kaki sebelah kiri, serta Bahtiar (47), warga Desa Tampabulu, Kecamatan Poleang Utara, Bombana.

Sementara itu Identitas pengemudi Honda Jazz adalah NH (22), warga Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, mengalami luka robek pada jidat dan luka lecet di lutut sebelah kiri.

Penumpang mobil tersebut, adalah Ratna (57), warga Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, mengalami luka patah pada tangan sebelah kanan, sementara Nurfitria Ningsih (34), warga Kelurahan Laloeha, Kolaka, mengalami luka memar pada kening sebelah kiri.

“Kronologi kecelakaan terjadi ketika pengemudi mobil Avanza warna hitam dari arah Boepinang menuju Pomalaa mengalami tabrakan frontal dengan mobil Honda Jazz warna merah jambu yang datang dari arah Pomalaa menuju Bombana. Penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Dwi Arif, Kasi Humas Polres Kolaka.

Kata dia, para korban lakalantas dirawat di Puskesmas Kecamatan Tanggetada. Barang bukti dari kecelakaan telah diamankan di tempat kejadian oleh Piket Siaga Regu I Sektor Watubangga.

Reporter: A. Jamal