Sosialisasi Peraturan KPU, Edi Sabara: Parpol yang mau Konsultasi Dipersilakan
BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mempersilakan partai politik (Parpol) yang ingin berkonsultasi terkait verifikasi faktual partai.
Hal itu dikemukakan Ketua KPU Kota Baubau Edi Sabara, saat melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di salah satu hotel di Baubau, Kamis (4/08/2022) malam.
Sosialisasi yang dilakukan KPU Baubau kata Edi, merupakan amanah PKPU Nomor 4 tahun 2022, yang dilakukan serentak di kabupaten/kota se- Sulawesi Tenggara.
”Sosialisasi ini bertujuan untuk menyiapkan tahapan-tahapan yang ada dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022. Sedikitnya ada beberapa sub tahapan. Sedangkan untuk pengambilan akun di KPU RI sudah dilaksanakan sejak tanggal 24 Juli dan berakhir pada 14 Agustus 2022,” jelasnya.
Kata Edi, KPU Baubau selalu membuka ruang bagi rekan parpol yang ingin berkonsultasi terkait verifikasi faktual partai.
”Hingga saat ini sudah ada 40 partai yang mengambil akun di KPU RI, sebelum melakukan pendaftaran parpol,” katanya.
Lanjut Edi, sesuai jadwal, pendaftaran partai politik dimulai pada tanggal 1 dan berakhir pada 14 Agustus 2022. Sedangkan untuk pendaftaran parpol kata dia, terpusat di KPU RI.
Untuk jadwal masa verifikasi administrasi parpol, dimulai pada tanggal 2 hingga 11 September 2022. Sedangkan verifikasi faktual di KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada tanggal 15 Oktober hingg 04 November 2022.
Untuk diketahui, Parpol yang mengikuti pemilu 2019 terdapat 16 partai politik, untuk partai baru yang sudah melakukan register di kesbangpol terdapat 3 Parpol yaitu, Partai Persatuan Nasional (PKN), Partai Buruh serta Partai Perksa.
”Beberapa hari ada lagi partai yang muncul yaitu, partai Gelora dan partai Pelita,” tandasnya.
Reporter: Arif







