Sembunyikan Narkotika, Pria Asal Boepinang Ditangkap Satres Narkoba Bombana
BOMBANA, TRIASPOLITIKA.ID – Satres Narkoba Polres Bombana, Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan seorang pria penyalahguna narkotika jenis sabu.
Pria yang diketahui berinisial HS (29) ditangkap Satres Narkoba di rumah kos miliknya yang terletak di Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana pada Kamis, 27 Februari 2025 malam.
Kasat Narkoba Polres Bombana AKP Muh. Arman mengatakan, petugas melakukan penangkapan setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pemuda yang kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Usai menerima informasi tersebur, personel Satres Narkoba yang dibantu oleh personel Polsek Poleang langaung mendatangi TKP untuk melakukan pengeledahan,” jelas Arman kepada Triaspolitika.id.

Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan dua bungkus sachet plastik bening ukuran besar dan 17 bungku sachet plastik kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,85 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan petugas di saku celana pendek yang digantung di balik pintu kamar kost milik terduga pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bombana.
Selain mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, Satres Narkoba juga mengamankan barang bukti lainya seperti 13 buah potongan pipet plastik berwarnah pink, 1 buah potongan pipet plastik warna hijau, 1 buah pembungkus rokok Sampoerna, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hijau, serta 1 unit timbangan digital merk Camry warna silver.

“Kami juga mengamankan satu lembar celana pendek berwarnah biru navy, satu set alat hisap sabu atau bong, serta satu unit handphone merek Oppo berwarnah merah marun,” jelasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Dekrit







