Selama Sebulan, Polres Kolaka amankan Enam Tersangka Pengedar Narkoba

waktu baca 1 menit
Polres Kolaka saat mengelar Press Conference hasil tangkapan Satuan reserse narkoba.(Jamal/Triaspolitika.id)

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Polres Kolaka mengelar Press Conference hasil tangkapan Satuan reserse narkoba, periode Juli hingga awal Agustus di Aula Kemitraan Polres Kolaka Jumat, (5/8/2022).

Dalam press conference yang dipimpin oleh Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah menyebutkan, enam orang berhasil diamankan petugas Satres narkoba dari berbagai tempat di Kabupaten Kolaka.

Keenam tersangka kata kapolres, merupakan pengedar yang juga sekaligus pemakai barang haram.

”Dari tangan keenam tersangka Satres narkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17 gram,” jelas Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah.

Kata Resza, dari pengakuan masing-masing tersangka, barang haram digunakan hanya sekedar untuk mengobati rasa lelah, saat beraktifitas sehari-hari.

‘Pengakuan para tersangka, barang tersebut digunakan untuk mengobati rasa lelah mereka saat bekerja,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kapolres Kolaka, keenam tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: A. Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *