Satresnarkoba Polres Kolaka Tangkap IRT Pemilik 28 Sachet Sabu di Latambaga
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka menangkap seorang ibu rumah tangga terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Jumat (22/5/2026).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal P., bersama Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Latambaga.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Iptu Riswadi, mengatakan petugas mengamankan seorang perempuan berinisial H alias L (46), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Jalan Perumahan Biru, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 sachet plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,04 gram,” kata Riswadi dalam keterangannya.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti nonnarkotika berupa satu tas selempang warna coklat, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Riswadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui program Kapolres Kolaka bertajuk “Sahabat Polri” terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Latambaga.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal Narco Five melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan terduga pelaku berada di dalam rumahnya. Setelah dilakukan interogasi awal dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna coklat.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Latambaga.
“Terduga pelaku mengaku menerima sebanyak 30 sachet, dengan dua sachet di antaranya telah terjual,” ujar Riswadi.
Polisi juga menemukan percakapan pada telepon genggam milik pelaku yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kolaka.
- Reporter : A. Jamal







