Satresnarkoba Polres Kolaka Amankan Warga Towua dengan 27,59 Gram Sabu
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka mengamankan seorang warga Desa Towua, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, atas dugaan tindak pidana narkotika pada Jumat (27/2/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat melalui program Kapolres Kolaka bertajuk Sahabat Polri.
Kepala Satresnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal P., S.H., M.H., mengatakan pihaknya memperoleh laporan mengenai aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kolaka, tepatnya di Jalan Permata Biru, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
“Berdasarkan informasi yang masuk melalui program Sahabat Polri, kami memerintahkan anggota Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi,” ujar Jamal.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati seorang pria berinisial RD yang dicurigai terlibat peredaran sabu.
Polisi mengamankan RD saat berada di sebuah rumah di Jalan Permata Biru. Saat itu, RD diketahui menggunakan sepeda motor Honda CRF berwarna putih.
Menurut Jamal, saat diinterogasi di tempat kejadian perkara, RD mengakui hendak menempel atau menyimpan paket sabu di suatu lokasi untuk kemudian memotret titik penyimpanan tersebut dan mengirimkannya kepada calon pembeli.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas ransel milik RD. Dari dalam tas ditemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam dompet kecil.
“Dari hasil penangkapan, ditemukan 24 sachet plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,59 gram,” kata Jamal.
RD beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah setempat.
- Reporter: A. Jamal







