Satres Narkoba Polres Bombana Amankan Seorang Petani Pengedar Narkoba
BOMBANA, TRIASPOLITIKA.ID – Satres Narkoba Polres Bombana berhasil menangkap seorang petani yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, lelaki itu diamankan pada Sabtu (11/1/2025) malam.
Pria yang diketahui berinisial A (45) terbukti menyimpan barang haram narkotika jenis sabu seberat 4,86 gram saat petugas melakukan penggeledahan di kediamannya, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu malam (11/1/2025).
Kasat Narkoba Polres Bombana AKP. Muh. Arman mengungkapkan, pelaku diamankan setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di rumah pelaku.
Kata Arman, dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan A di dalam rumah, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan 19 bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,86 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 lembar sachet plastik bening ukuran sedang, 1 buah dompet warna pink, Uang tunai sebanyak Rp300.000 dengan rincian 6 lembar uang pecahan Rp50.000, 1 buah alat isap sabu/bong, serta 1 buah korek api gas warna bening beserta sumbu.
“Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AS yang diduga dipersiapkan untuk A dengan tujuan diedarkan di wilayah Kecamatan Rarowatu Utara,” jelas AKP Muh. Arman.
Saat ini kata Arman, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bombana untuk proses pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Man







