Rutan Kolaka minta Napi Narkotika Hindari Obat Terlarang
KOLAKA, TRIASPOLITIKA. ID – Rutan Kelas IIB Kolaka meminta warga binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menghindari obat terlarang berjenis narkotika.
Hal itu disampaikan Rutan Kolaka saat menggelar sosialisasi penyuluhan hukum bersama puluhan warga binaan terpidana narkotika di Aula Rutan Kelas IIB Kolaka Selasa, (17/10/2023).
Pada penyuluhan hukum tersebut, Rutan Kolaka menghadirkan pihak BNN Kolaka. ”Kegiatan penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba kali ini, kami menghadirkan BNN Kolaka sebagai pemateri,” kata Tutut Jemi Setiawan Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, melalui Kepala Pelayanan Tahanan Sri Ika Andhayani.
Di kesempatan tersebut kata Ika, BNN memberikan gambaran serta berbagai jenis narkotika yang beredar di daerah Kolaka.
“Peserta yang kita hadirkan merupakan warga binaan terpidana narkotika sebanyak 168 orang,” jelas Ika.
Ika mengungkapkan, saat ini jumlah warga binaan Rutan Kolaka sudah berjumlah 402 orang. 168 orang merupakan terpidana narkotika.
Sementara itu, Kabag Pencegahan dan Penindakan BNN Kolaka Iwan Musridi sebagai menuturkan, bahwasanya orang yang bermain dengan narkotika tinggal menunggu waktu saja, untuk ditangkap.
Reporter: A. Jamal







