Polsek Watubangga Amankan terduga Rudapaksa Anak Di Bawah Umur
KOLAKA, TRISPOLITIKA.ID – Polsek Watubangga berhasil mengamankan seorang remaja berinisial LH (19), terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur yang terjadi pada Selasa 28 November 2023 kemarin.
LH diamankan petugas di Kecamatan Tanggetada, setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak Pidana persetubuhan anak di bawah umur ke Polsek Watubangga.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi membenarkan penangkapan LH terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
”Dia (LH) diamankan oleh personel Polsek Watubangga yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Rusdianto Ladiwa,” terang Riswandi kepada Triaspolitika.id Rabu, (29/11/2023).
Kata Riswandi, dari hasil introgasi Polisi remaja asal Watubangga itu mengaku melakukan persetubuhan terhadap korban bersama tiga orang temannya.
”Terduga pelaku mengaku melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergiliran di sebuah rumah kosong di Watubangga,” ungkap Riswandi.
Dijelaskan Riswandi, peristiwa itu bermula saat korban keluar dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Pada pukul 22.00 WITA korban tak kunjung pulang ke rumah, orang tua korban yang khawatir langsung melakukan pencarian.
”Korban ditemukan oleh orang tuanya di tuguh pertigaan Watubangga, kemudian membawanya pulang. Setiba di rumah korban menyampaikan ia baru saja setubuhi oleh LH bersama dua orang rekannya,” jelas Riswandi.
Tidak terima dengan hal tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Watubangga.
”Terduga pelaku sudah diserahkan ke Unit PPA Reskrim Polres Kolaka untuk Proses Hukum. Atas perbuatannya dia dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU RI 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Reporter : A. Jamal
Editor : Azril







