Polsek Pomalaa Amankan Pelaku Pencurian Barang Milik PT. Antam
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Polsek Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian barang milik PT. Antam.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 29 Maret 2025, setelah barang-barang yang dilaporkan hilang dari kantor dan gudang perusahaan teridentifikasi.
Salah satu karyawan PT. Antam, Benidiktus Ferreira, menjelaskan bahwa pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, laptop milik saudara Syahrulla yang berada di atas meja kerja telah hilang.
Setelah dilakukan pencarian tanpa hasil, pada Rabu, 26 Maret 2025, rekaman CCTV menunjukkan seorang pria dewasa dengan tubuh kurus dan rambut gondrong masuk ke kantor Satuan Distribusi Listrik sekitar pukul 20.00 WITA. Pria tersebut terlihat mengambil sebuah tas yang berisi laptop dan mondar-mandir di ruangan lainnya.
Pada Kamis, 27 Maret 2025, pengecekan lebih lanjut di gudang menemukan bahwa selain laptop, sejumlah barang lainnya juga telah dicuri, di antaranya:
– Bor Cas dan Bor Listrik
– Tang, Obeng, dan Pisau Cutter
– Kunci Shot, Stand Kunci Shot
– Kabel tanah tembaga besar dan Kabel Power Instalasi
– Balon lampu Philips
– Multi meter Digital
Setelah kejadian tersebut, pihak PT. Antam melaporkan kasus ini ke Polsek Pomalaa.
Kapolsek Pomalaa, IPTU Maharani, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Baso Zamba Setiawan alias Tia, warga Dusun III Mattiro Riaja, Desa Tambea. Tersangka diduga melakukan pencurian barang di Work Shop Mine Development PT. Antam.
“Barang bukti yang diamankan mencakup laptop, bor cas, bor listrik, kunci shot, kabel, serta alat lainnya yang telah dilaporkan hilang,” kata IPTU Maharani.
Polsek Pomalaa berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna menghindari tindak kejahatan serupa.
Reporter: A. Jamal







