Polres Konawe ungkap Pengedar Uang Palsu Lintas Kabupaten
KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID – Aparat kepolisian berhasil mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu (upal) yang terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Selasa, (23/02/2022).
Tiga pelaku diamankan petugas Polres Konawe. Satu diantaranya merupakan warga asal Kabupaten Kolaka inisial HR (20). Sementara dua orang lainya merupakan anak di bawah umur inisial RF (15) dan MA (17).
Dari hasil interogasi Polisi, tersangka HR mendapat upal dari salah seseorang pria berinisial D di platform media sosial Telegram. Pelaku mengaku membeli uang palsu senialai tiga juta dengan harga Rp1 juta rupiah.
” Pengakuan tersangka, Ia mendapat barang tersebut dari media sosial. Untuk mengedarkan uang palsu itu, tersangka memanfaatkan dua anak di bawah umur untuk membelanjakan ke warung toko dan kios,” kata Kasat Reskrim AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru.
Baca Juga :
- Istri Ditampar Hingga Luka, Suami Sebut Gegara Ajakan Intim Ditolak
- Edarkan Narkoba, Kuli Bangunan di Baubau Kembali Ditangkap
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan uang palsu bernilai jutaan rupiah, yang telah siap diedar. “Kami mengamankan 14 pecahan 50 ribu dari MA, sedangkan dari terduga pelaku utama kita mendapat 30 lembar pecahan 50 ribu, dan Satu lembar pecahan 100 ribu,” ungkap Jacub.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 26 ayat (3) undang-undang nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Reporter: Utha







