Polres Kolut Gelar Patroli Tambang di Batuputih: Tidak ada yang Ilegal
Kolaka Utara, Triaspolitika.id – Personel Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar patroli dan monitoring di wilayah pertambangan yang berada di Kecamatan Batuputih, Jumat (31/1/2025) .
Kegiatan patroli dan monitoring ini dalam rangka menindaklanjuti isu dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Batuputih.
“Kegiatan patroli ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Batuputih, yang belakangan ini menjadi sorotan publik,” ujar Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Tommy Subardi Putra.
Kegiatan patroli tersebut menyasar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kasmar Tiar Raya (KTR) dan eks IUP PT Pandu. Dari hasil patroli, PT KTR melakukan aktivitas penambangan atau produksi ore nikel di dalam wilayah IUP mereka.
“Lokasi produksi terpantau berada pada titik koordinat 03°03’05.85″S 121°05’37.35″Y,” kata Iptu Tommy.
Selain itu lanjut Tommy, tim patroli menemukan dua kapal tongkang yang sedang bersandar di pelabuhan jetty PT Kasmar Tiar Raya dengan titik koordinat 03°03’02.81″S 121°02’43.17″Y.
“Tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan di luar IUP PT KTR maupun di eks IUP PT Pandu dengan titik koordinat 03°03’04.39″S 121°03’02.94″E,” katanya.
Dalam kegiatan ini, tim juga memperoleh sejumlah dokumen penting, diantaranya salinan Surat Keputusan (SK) perpanjangan IUP PT Kasmar Tiar Raya seluas 995 hektare yang berlaku hingga 21 Juni 2031.
“Dan juga salinan SK pengoperasian terminal khusus PT Kasmar Tiar Raya,” tutup Iptu Tommy.
Tommy juga menegaskan bahwa patroli ini sekaligus menjadi jawaban atas isu-isu yang berkembang terkait dugaan pertambangan ilegal di Kecamatan Batuputih.
Reporter : Fyan