Polres Kolaka Tetapkan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Kolaka Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

waktu baca 1 menit
Polres Kolaka Tetapkan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Kolaka Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Unit Tipikor Polres Kolaka akhirnya mengamankan AM Kepala sekolah bersama M bendahara sekolah SMK Negeri 1 Kolaka.

Keduanya diamankan setelah sebelumnya Polres Kolaka menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMKN 1 Kolaka tahun anggaran 2018 – 2022 senilai 1,2 miliar.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Abdul Azis Husein Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus korupsi SMKN 1 Kolaka melalui tahapan penyidikan sejak tanggal 29 September 2023 lalu.

”Ini juga berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara. Modus operandi kedua pelaku yaitu melakukan pembelanjaan fiktif dan melakukan pemotongan honor di sekolah hingga mencapai kerugian negara lebih dari satu miliar,” jelas AKP Abdul Azis.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS SMKN 1 Kolaka tahun 2018 – 2022.

Selain itu, polisi juga mengamankan lembar penerima daftar insentif satpam dan cleaning service, rekening koran Bank Sultra, SK Gubernur tentang pengangkatan AM sebagai kepala SMKN 1 Kolaka, serta SK BKD yang menjelaskan bahwa tersangka masih menduduki jabatan kepala SMKN 1 Kolaka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepala sekolah beserta bendaharanya dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Reporter : A. Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *