Polres Kolaka Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Amankan 42 Paket Narkotika

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Satresnarkoba Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (19) beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal bersama personel PAM Obvit Polda Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Kompleks Antam, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pomalaa, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

“Terduga pelaku yang diamankan berinisial H (19), warga Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka,” ungkap Riswandi dalam keterangannya yang diterima Triaspolitika.id, Senin (9/6/2026).

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 42 sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 17,76 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, plastik kemasan, alat hisap sabu atau bong, serta satu unit sepeda motor.

Riswandi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang masuk melalui Program Kapolres Kolaka “Sahabat Polri”. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Kolaka bersama personel PAM Obvit Polda Sultra.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, H diduga berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan dan menempelkan paket sabu di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penelusuran ke beberapa lokasi dan menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berkaitan,” kata Riswandi.

Polres Kolaka mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

  • Reporter: A. Jamal