Polres Kolaka Tangkap Lima Terduga Pelaku Pencurian Lintas Provinsi

waktu baca 3 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kelima terduga pelaku diduga beraksi di sejumlah wilayah lintas kabupaten dan lintas provinsi.

Kelima terduga pelaku diamankan di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.

Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Hendra, bersama personel URC Tim Elang Anti Bandit setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua pekan.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima Polsek Watubangga dengan Nomor: LP/B/08/VII/2026/SEK Watubangga/RES Kolaka/Polda Sultra, tertanggal 9 Juli 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencurian yang terjadi di Kelurahan Welulu, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan hasil penyelidikan sementara mengindikasikan para terduga pelaku diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di berbagai daerah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah wilayah yang mencakup dua provinsi, yakni Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan, serta empat wilayah hukum, yaitu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Gowa, dan Kota Makassar. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Riswandi.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai jenis rokok, peralatan yang diduga digunakan untuk membobol tempat kejadian perkara, uang tunai, telepon genggam, dokumen identitas, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino.

Menurut Riswandi, berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya secara berkelompok dengan menyasar kios dan warung.

Modus yang digunakan, kata dia, yakni merusak kunci atau pengaman pintu menggunakan peralatan khusus sebelum mengambil barang dagangan. Barang hasil curian tersebut kemudian diduga dijual di Kota Makassar.

“Dalam kelompok tersebut, masing-masing anggota diduga memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengemudi hingga pengawas situasi di sekitar lokasi,” katanya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kolaka masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelima terduga pelaku. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan untuk mengembangkan kasus tersebut.

Pengembangan dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat maupun keberadaan barang bukti yang diduga telah berpindah ke luar daerah.

Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi terkait tindak pidana atau menjadi korban kejahatan.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian juga masih mendalami keterlibatan masing-masing terduga pelaku serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan pencurian tersebut.

  • Reporter: A. Jamal