Polres Kolaka Tangkap Dua Terduga Pencuri Besi di Kawasan Industri IPIP
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka menangkap dua orang terduga pelaku pencurian besi di kawasan industri HPAL milik PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat, 6 Maret 2026.
Kedua terduga pelaku berinisial MJ, 21 tahun, dan AS, 20 tahun, ditangkap di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, saat petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan pencurian di wilayah hukum Polres Kolaka.
Kepala Biro Operasional (KBO) Satreskrim Polres Kolaka, Hendra, mengatakan penangkapan bermula ketika tim yang dipimpinnya mendapati dua pria yang diduga hendak menjual sejumlah besi.
“Ketika dilakukan interogasi awal, keduanya mengakui bahwa besi tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan di lokasi HPAL kawasan PT IPIP pada Kamis malam, 5 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wita,” kata Hendra.
Ia menjelaskan, MJ merupakan warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, sedangkan AS berasal dari Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian material di kawasan industri tersebut.

Barang yang dicuri antara lain mur, baut, serta besi cor dengan total berat sekitar 50 kilogram. Material tersebut diketahui masih digunakan oleh pihak perusahaan.
Dalam penanganan kasus itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa besi hasil curian serta satu unit sepeda motor merek Honda CRF yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” ujar Hendra.
- Reporter: A. Jamal







