Polres Kolaka Tangkap 2 Pengedar Narkoba asal Kolut
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Satres Narkoba Polres Kolaka menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu yakni Rifaldi (20) dan Saldi (23) pada Minggu, (14/1/2024) malam.
Kedua pemuda itu diamankan di jalan Taman Laut, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kolaka karena membawa narkotika jenis sabu seberat 51,52 gram.
‘’Kedua pemuda sempat berusaha kabur dan membuang barang bukti saat dilakukan penangkapan,’’ ungkap Iptu Muh Sakaria, KBO Satres Narkoba Polres Kolaka pada Senin, (15/1/2024).
Sakaria mengatakan, penangkapan kedua pelaku setelah polisi menerima informasi dari salah seorang warga perihal peredaran narkotika.
‘’Kita menerima informasi dari masyarakat, setelah itu kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,’’ jelas Sakaria.
Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Kolaka, beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu, satu unit roda dua yang digunakan kedua pelaku serta barang bukti lainya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Reporter : A. Jamal







