Polres Kolaka Amankan Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil mengamankan RA (28), seorang pria asal Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Selasa (8/3/2022).
RA diamankan petugas di jalan Masjid Dharusallam, Kelurahan Lamokato, Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pria tersebut diamankan petugas beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,29 gram.
Dihadapan Polisi, RA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan via telepon seluler, kemudian ditempelkan di suatu tempat yang disepakati.
Pelaku juga mengaku barang haram tersebut didapat dari salah seorang narapidana Lapas Kelas IIA Kendari.
Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Muh Alwi mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima informasi dari salah seorang warga.
”Setelah menerima informasi, kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara, untuk melakukan penangkapan,” jelas Iptu Muh Alwi, Selasa (8/3/2022).
Kata Alwi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf A dengan ancaman hukuman minimal enam tahun kurungan penjara, maksimal 20 tahun.
Reporter: A. Jamal







