Polres Kolaka Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

waktu baca 1 menit
Polres Kolaka Amankan Pelaku Pencabulan anak Di Bawah Umur

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Seorang pemuda inisial GA (18) asal Kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara tidak bisa berkutik saat digiring di halaman Polres Kolaka pada Senin, (04/12/2023).

GA diamankan Polisi di Kota kendari saat melarikan diri usai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Jumat 24 November 2023 lalu.

Peristiwa itu terjadi saat korban dalam perjalanan pulang sekolah, dengan menyeberangi sungai, namun ditengah perjalanan korban di datangi oleh tersangka dari belakang kemudian menutup mulut korban, sambil menodong sembila parang kecil ke pinggang korban.

Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kebun atau pondok yang tak jauh dari lokasi korban melintas.

”Saat di dalam pondok, korban kemudian diancam akan dibunuh dengan sebilah parang jika tidak melayani nafsu bejat tersangka,” ungkap AKP Abdul Azis Husein Lubis, Kasat Reskrim Polres Kolaka.

Atas kasus tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban, serta sebilah parang yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d undang – undang nomor 17 tahun 2016 / tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Reporter : A. Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *