Откройте дверь к лучшей версии себя – кликните по линку на :~:text=%D0%98%D0%BD%D1%82%D0%B5%D0%B3%D1%80%D0%B0%D0%BB%D1%8C%D0%BD%D1%8B%D0%B9%20%D0%BF%D0%BE%D0%B4%D1%85%D0%BE%D0%B4%20%D0%BE%D0%BF%D1%81%D1%83%D0%B8%D0%BC%D0%BE%D0%BB%D0%BE%D0%B3%D0%B0
Polres Kolaka Amankan 13 Karyawan PT. SJS usai Curi BBM
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Tim Elang Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka berhasil amankan 13 orang karyawan PT. Satria Jaya Sentosa (SJS), pada Jumat, (22/11/2022) malam.
13 karyawan SJS ini diamankan setelah diduga kuat melakukan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) serta penggelapan dalam jabatan.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi menjelaskan ke tiga belas karyawan yang berhasil diamankan, 12 diantaranya merupakan operator Excavator.
13 karyawan yang diamankan masing-masing berinisial AS (20), JD (40), EH (26), AF (23), I (22), AB (23), S (30), MK (32), ET (18), N (25), HT (52), HS (26) dan satu orang Pengawas berinisial AW (32), yang melakukan pencurian BBM jenis Solar milik PT. SJS.
Para pelaku melakukan aksinya saat jam kerja berlangsung di lokasi pengolahan batu PT. SJS, atas perintah dari Pengawas.
Saat diperiksa, tiga belas orang pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian BBM selama kurun waktu sekitar tiga bulan terakhir yaitu pada bulan September hingga November 2022, hal tersebut diketahui saat dilakukan pengecekan pada area Lokasi pekerjaan PT. SJS yang beralamat di Desa Ulubaula, Kec. Baula, Kab. Kolaka, dimana ditemukan pipa PVC berukuran 33 mm, yang tertanam sepanjang 360 meter, sebagai wadah dalam memindahkan BBM jenis Solar yang telah diambil dari 14 (empat belas) Unit Excavator dilokasi pekerjaan, akibatnya PT. SJS mengalami kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 900.000.000 ( Sembilan ratus juta Rupiah ), ungkap Aipda Riswandi.
Lanjut Aipda Riswandi, guna tindakan Penyidikan lebih lanjut saat ini ke-13 orang pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah diamankan di Polres Kolaka beserta barang bukti, Sat Reskrim Polres Kolaka juga masih melakukan pengembangan, kemungkinan Pelaku masih bisa bertambah jumlahnya, terhadap para Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Subs Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara, Ucap Aipda Riswandi.
Sementara itu, Pihak PT. Satria Jaya Sentosa yang diwakili oleh Anwar Chojib selaku Kepala Produksi PT. Satria Jaya Sentosa, mengucapkan terimakasih kepada Polres Kolaka, atas respon cepatnya sehingga berhasil mengamankan para pelaku pencurian BBM yang mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan.
Reporter : A. Jamal